“Ada Apa Dengan PT. GRANTING JAYA” Terkait Tanah Hibah Milik Warga

Surabaya – Menindak lanjuti Tanah Hibah Almarhum Munir Bin Samsuri di hibahkan Bpk. Fadelum sekeluarga yang diduga ada unsur kesengajaan dan kesewenang-wenangan oleh pihak PT. GRANTING JAYA yang dibangun serta dikelolah oleh Setiaji.
Lahan tersebut dijadikan salah satu Hotel Mini bernama “CEMARA” tempat Wisata Bahari KENPARK KENJERAN yang ada di Surabaya, Jumat (28/02/2025).
Berawal dari Narsum yang kami dapat, bahwa ahli waris tanah masih ada dan merasa sangat dirugikan selama bertahun-tahun,tanpa ada kejelasan dari pihak PT. GRANTING JAYA.
“Mediasi pertama dan kedua sudah berjalan dan semua hadir dalam mediasi tersebut dan disaksian Bu Lurah beserta Staf Kelurahan Sukolilo baru,” ujar Abdul saat memberikan keterangan kepada wartawan Libas Malaka terkait Tanah Hibah.
Lanjut, turut hadir juga Babinsa, Bimaspol, Ketua RW, Saksi, dan juga ada dari pihak PT. GRANTING JAYA turut menyaksikan pengukuran Tanah Hibah, Alhasil kesepakatan bersama kemudian diadakanlah pengukuran Tanah ulang yang dilakukan bersama-sama.
“Dengan diadakannya mediasi sampai ke Dua (2) kali PT. GRANTING JAYA yang dikelolah oleh Setiaji tidak pernah hadir sama sekali dan tidak bisa memberi Bukti Surat Kepemilikan, Surat Pembelian, Data Petok, Persil saat diadakannya mediasi,” kata Bambang Hardoko Ketua DPC AKJII surabaya.
Bambang Hardoko Ketua DPC AKJII Surabaya juga menyampaikan saat di Kantor Kelurahan Sukolilo Baru juga disaksikan Bu Lurah, Camat, Babinsa, Bimaspol, Ketua Rt, Ketua Rw dan sesepuh kampung untuk masalah Tanah Hibah dengan Persil 16 No. Petok 475 yang Seluas 680m² tersebut masih ada sisa menurut Buku Petok 272m² yang diperkirakan digunakan oleh PT. GRANTING JAYA.
“Pada hari Jumat (28/02/2025) pagi telah disepakati bersama pengukuran ulang telah dilakukan dan disaksikan bersama oleh Staff Kelurahan Sukolilo Baru, Ketua Rw, Ketua Rt, Babinsa, Bimaspol setempat, namun perwakilan dari pihak PT. GRANTING JAYA tidak hadir “Ada Apa ini” yang seolah-olah tidak ada etikat baik mengenai Tanah yang bertuan,” ujar Bambang Hardoko Ketua DPC AKJII surabaya.
Lanjut, Padahal PT. GRANTING JAYA yang dikelolah oleh Setiaji sudah disurati pemberitahuan ukur ulang tanah oleh Lembaga AKJII Surabaya Jawa timur tidak hadir, Lembaga AKJII Surabaya Jawa timur hanya
mendampingi dan mewakili ahli waris cuma meluruskan.
Dengan demikian maka dari pihak ahli waris dan warga setempat bersepakat berencana akan menutup Hotel Mini tersebut, karena ketidak hadiran dari pihak PT. GRANTING JAYA dalam pengukuran lahan Tanah Hibah, dengan adanya penginapan Hotel Mini warga juga resah.
(Bersambung)
(Red)