11 April 2025

Ada Apa” PT. GRANTING JAYA Milik Setiaji Sampai Saat Ini Belum Tunjukkan Data Terkait Tanah Diwilayah Sukolilo Baru

Spread the love

Surabaya – Acara pertemuan mediasi tentang tanah atas Nama Munir Bin Samsuri dengan Persil 16, Petok No. 475 dan Luas 680 meter yang terletak diwilayah Sukolilo Baru, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak Kota Surabaya.

Berlangsungnya mediasi bersama PT. GRANTING JAYA KENPARK KENJERAN milik Setiaji yang pertama diadakan di kantor PT.GRANTING JAYA, Kamis (30/1/2025) didampingi oleh Bu Lurah Sukolilo Baru antara hibah Munir Bin Samsuri dan PT. GRANTING JAYA milik Setiaji.

Awal permasalahan tanah Munir Bin Samsuri ada kekurangan tanah kurang lebih 272 meter diperkirakan lebihnya ada di PT GRANTING JAYA KENPARK Kenjeran milik Setiaji, mediasi tersebut juga dihadiri oleh ahli waris yaitu Munir Bin Samsuri yang di kuasakan oleh Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), menyampaikan saat diwawancarai lewat Tlp.Whasp oleh Wartawan Libas Malaka, Minggu (16/2/2025).

Ketua DPC AKJII Surabaya Bambang Hardoko dan Rw.02 serta Rt.01 juga hadir Babinsa, Babinkamtibmasa, dalam mediasi pertama PT. GRANTING JAYA milik Setiaji tidak bisa menunjukan data pembelian tanah tersebut dan berjanji satu minggu akan membawa bukti Data pembelian tanah.

“Setelah satu minggu lebih PT. GRANTING JAYA milik Setiaji ditunggu kabarnya oleh pihak Kelurahan Sukolilo Baru belum ada kabar juga.
Selanjutnya dari pihak Kelurahan Sukolilo Baru mengadakan mediasi ke 2 pada hari Jumat (14/2/2025) dikantor Kelurahan Sukolilo Baru,” ujar Bambang Hardoko Ketua DPC AKJII Surabaya.

Lanjut, Mediasi yang ke 2 yang dihadiri oleh Bu Camat, Bu Lurah dan Babinsa, Babinkamtibmas dan Rw.02 serta Rt.01 juga anggota DPC AKJII Surabaya serta Ahli Waris,saksi Nurhadi dari PT GRANTING JAYA milik Setiaji tidak hadir diwakili oleh Staf Bandi.

Bu Camat dan Bu Lurah menanyakan, Bukti-bukti data pembelian tanah ke Bandi jawabnya tidak tahu dan Beliau juga tidak membawa data pembelian tanah tersebut. Malah Bandi tanya surat Paw yang tidak ada urusannya dengan PT GRANTING JAYA miliik Setiaji

“Dengan adanya mediasi yang ke 2 ini juga tidak ketemu titik terangnya karena PT. GRANTING JAYA milik Setiaji membolak-balikkan kata dan tidak punya bukti-bukti data pembelian tanah,” Katanya Bambang Hardoko.

Kemudian Kami memutuskan bersama semua yang hadir dan disaksikan oleh Bu Camat, Bu Lurah akan diadakan sidak langsung dilokasi untuk mengukur batas-batas tanah, akan diagendakan berapa hari lagi.

( Bersambung )

(Red)

About Post Author

Love it or Not? Let us know!

Rate this

Login to submit a rating.
0.0
0 reviews
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)