11 Februari 2025

Menata Ulang Pers Nasional Menjadi Keharusan

Spread the love

Surabaya – Menghadapi era globalisasi dan industri 4.0, pers harus mengambil peran untuk bertransformasi agar tetap relevan dalam membentuk narasi, memperkuat demokrasi serta menjaga integritas informasi di tengah maraknya disrupsi digital yang telah mengubah metode akses dalam mengonsumsi pemberitaan.

Media sosial sebagai sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat telah menggeser dominasi media konvensional.

Hal ini menimbulkan tantangan dalam menjaga kredibilitas berita, mengingat maraknya berita palsu (Hoaks) yang sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan berita yang terverifikasi.
Dalam beberapa kasus, pers masih menghadapi tekanan dari kepentingan politik dan ekonomi yang dapat mengancam kebebasan pers.

Hal ini dapat mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas kekuasaan maka di perlukan berbagai strategi penataan yang berfokus pada kualitas, integritas dan adaptasi terhadap perubahan zaman.

Hari Pers Nasional tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memperingati kehadiran dan peran pers Indonesia dalam lingkup nasional.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 5 Tahun 1985 tanggal 9 Februari senantiasa diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN), sekaligus HUT PWI.

Untuk mengurangi ketergantungan pada iklan dan menghindari intervensi dari pihak-pihak berkepentingan, media massa harus mengembangkan model bisnis yang lebih berkelanjutan kerja sama dengan berbagai lembaga non-profit atau nirlaba dapat menjadi alternatif dalam menjaga independensi pers.

Dialektika antara idealisme wartawan dan institusionalisme pers selalu diupayakan lewat proses pembingkaian yakni bagaimana wartawan mengkonstruksi fakta atau peristiwa melalui persepsinya, abstraksinya dan katagorisasinya.

Dalam melaksanakan tugas dan peranannya, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Menjamin kemerdekaan pers dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme dengan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pers harus kembali pada prinsip-prinsip dasar jurnalistik tentang keakuratan, keberimbangan, dan independensi.

Pers juga harus menjadi bagian dari ekosistem nasional dengan memberikan ruang bagi inovasi dan teknologi dalam pemberitaan.

Menata ulang pers nasional bukan hanya menjadi kebutuhan tetapi sebuah keharusan.

Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya regulasi yang melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Undang-undang Pers harus di sesuaikan dengan dinamika zaman agar tidak menjadi alat represi terhadap kebebasan berekspresi.

Selain itu, jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan integritas harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari ancaman kriminalisasi maupun kekerasan.

Pers di era milenial terus mendapat tekanan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjerat banyak pekerja pers atau wartawan, bahkan setelah adanya revisi pada 2016.

Tantangan digitalisasi, hoaks, independensi serta keberlanjutan bisnis media harus diatasi dengan strategi yang tepat agar pers dapat terus berperan sebagai pilar demokrasi.

Melalui penguatan etika jurnalistik, inovasi digital, kemandirian ekonomi, serta regulasi, pers nasional akan mampu menjadi agen perubahan yang membawa Indonesia ke masa depan yang cerah.

Pers yang kuat adalah pers yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya sebagai penjaga kebenaran dan pilar demokrasi.

Dengan demikian pers nasional tidak hanya akan bertahan tetapi juga berkontribusi secara nyata.
Pers merupakan alat perjuangan bangsa Indonesia yang menjadi sumber informasi yang inspiratif dan menjadi bagian kekuatan bangsa apabila tidak dirawat akan mencelakakan bangsa.

Pers Indonesia seperti halnya pers di berbagai negara memiliki nilai-nilai idealisme yang tidak dapat dilepaskan dari lahirnya pers itu sendiri. Pers nasional memiliki nilai-nilai ideal sejak muncul di Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia lahir sebagai sebuah alat perjuangan untuk kemerdekaan.

Pers memainkan perannya yang utama sebagai pemberi informasi sekaligus edukasi bagi bangsa.

Ketika teknologi masih sederhana dan pers dikelola wartawan profesional, informasi yang disiarkan dan dicetak mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Pers ketika era orde raru mendapatkan tekanan besar karena kebijakan terhadap pers nasional berubah. Namun esensi pers sebagai alat perjuangan tidak pernah berhenti.

Berbagai cara dilakukan untuk menyuarakan kehidupan demokrasi ditegakkan. Perlunya kebebasan berpendapat dijaga dan dirawat semua pihak. Pers nasional kembali memainkan peran sebagai alat menyuarakan kebebasan di Indonesia demi sehatnya bangsa ini.

Di era reformasi, ketika kebebasan berbicara dibuka selebar-lebarnya, pers tumbuh pesat karena memang peluangnya besar dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya menjadikan pers sebagai media massa yang hidup dalam sistem demokrasi Pancasila.

Revisi Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 menjadi momentum tepat untuk menata ulang pers nasional.

Dari alat perjuangan nasional terkadang melenceng menjadi alat ekonomi dan politik yang kemudian perlu publik menjaga secara bersama agar pers nasional tetap pada kiprahnya, jika kita menengok lanskap pers saat ini memang telah berubah.

Seperti sudah dijelaskan karena kemudahan teknologi dan kehadiran media sosial menjadikan pers bukan menjadi satu-satunya andalan dalam menerima informasi dan berita.

Pers tidak lagi penyedia tunggal informasi dan bahkan opini bagi publik karena publik dapat membuat dan mengonsumsi informasi sesuai dengan kehendaknya.

Itulah kemudian era ini disebut post-truth karena berita yang dipercaya bukan berita yang benar, akurat dan berimbang tetapi yang sesuai dengan persepsi kebenaran yang dianutnya.

Mengapa ada produsen berita palsu dan ada konsumennya yang juga ikut menyebarkan? Jika pers dibiarkan lemah dan mati karena para penyedia informasi palsu dan tidak profesional melalui kemudahan teknologi dan aplikasi dibiarkan menguasai publik, dapat diperkirakan munculnya berbagai masalah baru yang tidak mudah diselesaikan.

Dengan kondisi seperti itulah pers semestinya menjadi kekuatan nasional yang dapat menjaga negeri ini dari pecah belah dan menjaga optimisme tetap ke depan sebagai satu suara satu bangsa.dan satu negara.

Pers telah menjadi aset perjuangan bangsa Indonesia di tengah era globalisasi informasi, pers diperlukan kehadirannya karena telah memainkan peran penting dalam perjalanan bangsa ini.

Menjaga pers sebagai aset perjuangan bangsa ini berarti masyarakat peduli akan keberadaan pers dengan menjaganya tetap profesional dan menempatkan idealismenya.

Dengan kepedulian menjaga pers, konsumsi terhadap berita tetap mengandalkan pers nasional yang sudah seharusnya berada dalam napas perjuangan bangsa ini, mewujudkan cita-cita Bapak Pendiri Bangsa.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tidak semata-mata mencari keuntungan ekonomi demi pribadi untuk organisasi.

Selamat Hari Pers Nasional.

(Artikel Eko Gagak)

About Post Author