29 Januari 2025

Wanita Paruh Baya Lapor ke Polda Jatim Atas Kasus Suaminya Pinjamkan Uang Rp 50 Ribu

Spread the love

Surabaya – Tanpa mengenal rasa lelah, itulah kata yang kini menjadi inspirasi bagi Icha, wanita yang kini sedang memperjuangkan nasib suaminya, usai ditetapkan tersangka oleh Polsek Tenggilis, akibat meminjamkan uang Rp 50 ribu kepada temannya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, suami Icha yakni Fredi ditangkap Polsek Tenggilis dengan dugaan terlibat judi online, padahal suaminya hanya meminjamkan uang kepada temannya, tidak tau menahu jika uangnya dibuat top up bermain judi online.

Namun hal tersebut tidak digubris oleh pihak kepolisian, hingga keluarga berinisiatif untuk memberikan tebusan uang terhadap pihak Polsek Tenggilis dan Fredi berhasil dibebaskan,
Namun semuanya kini sirna.

Pasalnya pihak kepolisian Polsek Tenggilis menangkap kembali Fredi dengan dalih kabar tersebut merebak ke media.

Melihat kenyataan pahit tersebut, Icha yang kini tengah mengandung dengan usia kandungan delapan bulan, tetap ingin meminta pertolongan hukum demi suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga.

Seperti perjuangannya kali ini, ia dengan menggendong anaknya yang berusia 2,5 tahun datang ke Mapolda Jatim untuk mengadukan perkara yang telah menimpa suaminya ini.

Icha menyampaikan ke Wassidik Polda Jatim dengan menceritakan kronologi awal kejadian, mulai dari awal hingga melakukan pembayaran ke Polsek Tenggilis hingga suaminya kini di tahan di Rutan Surabaya.

“Saya berharap keadilan masih ada di Indonesia khususnya di Surabaya, awalnya kan suami saya udah bebas dengan membayar uang tebusan, namun kenapa kini ditangkap lagi dengan alasan ketahuan awak media.

berarti penyidik Polsek udah main main, tidak memikirkan nasib keluarga kami,” ujar Icha (23/1) usai membuat Dumas di Wassidik Polda Jatim.

Saat ditanya bagaimana tanggapan Wassidik atas laporannya ini, Icha menjawab bahwasanya petugas akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait.

(Team)

About Post Author