Hanya Gara-gara Minjamin Uang Pada Temanya, Ditangkap Polisi
Surabaya – Wanita paruh baya asal Surabaya yang tengah mengandung anak keduanya ini sedang meratapi nasibnya pasca suaminya Fredy ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo.
Ia menyebut bahwa suaminya tidak bersalah atas dugaan kasus yang menimpanya, melainkan hanya meminjamkan uang sejumlah Rp 50 ribu kepada temannya yang bernama Joko.
Kejadian awal ini bermula pada tgl 11 Desember 2024 silam yang mana Fredy tengah ngopi bersama temannya di warkop Barata, kemudian keduanya ditangkap oleh satuan unit Reskrim Polsek Tenggilis atas dugaan kasus perjudian online.
Icha selaku istri Fredy menyebutkan, bahwa suaminya ini tidak bermain, bahkan di handphonenya tidak ada akun sama sekali, Jokolah yang punya akun perjudian, namun keduanya tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
“Disini kami tetap melakukan pembelaan dengan cara mengajukan perdamaian meskipun suami saya tidak bersalah, yakni dengan mengasih uang tebusan sejumlah 11 juta yang saya antar bersama adiknya Fredy pada tgl 12 Desember dan diterima oleh kuasa hukum yang bernama Sri Suryanti, karena dia ditunjuk oleh anggota reskrim Polsek Tenggilis,” ujar Icha saat ditemui di rumahnya.
Icha menambahkan, pasca uang tersebut diterima, suaminya bersama Joko lantas dipulangkan saat itu juga, namun entah kenapa selang satu hari kemudian uang tersebut dikembalikan oleh Sri Suryanti tanpa menjelaskan sepatah kata, dan hanya menyuruh tanda tangan.
Usut punya usut, ternyata pihak Polsek Tenggilis telah diketahui hidung belangnya dan telah dikonfirmasi oleh awak media pasca melepaskan Fredy dan Joko dengan tebusan uang, hingga merasa risih dan berinisiatif menangkap Fredy dan Joko kembali.
Anehnya lagi yang disesalkan oleh Icha adalah, suaminya ditangkap lagi saat melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada tgl 15 Januari 2025.
Mendengar kejadian ini, bahkan menjadi atensi oleh Baihaki Akbar, SE SH selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia yang kaget mendengar pernyataan dari istri Fredy.
Ia menyebut, jika hal itu seperti yang dikemukakan, maka diduga pihak Polsek Tenggilis telah berani menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, dan merasa ingin terlihat bersih saat kelakuannya diketahui oleh awak media.
“Untuk lebih jelasnya, kita akan mendampingi keluarga Fredy membuat laporan di Propam Polda Jatim, sementara itu saja ya, kita akan buktikan,” tandas Baihaki (22/1/25) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Red)