Hak Jawab Polres Bangkalan Terkait Adanya Informasi Tangkap Lepas Judi Online
Bangkalan – beberapa Minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 09 Desember 2024,
polres Bangkalan mengamankan seorang pria warga desa Ombul kecamatan Arosbaya, lalu terduga tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan tersangka tidak terbukti melakukan perjudian (Togel), dan terduga tersangka di pulangkan, tepatnya pada hari Senin tanggal 10 Desember 2024.
Dalam hal ini kasat Reskrim polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro membuka hak jawab terkait pemberitaan tangkap lepas terduga tersangka khasus judi online yang sudah viral.
Kasat Reskrim polres Bangkalan memberikan klarifikasi terkait dugaan tangkap lepas terduga tersangka khasus judi online, melalui ipda Eko menerangkan bahwa terduga tersangka tidak terbukti melakukan perjudian online (Togel), maka kami pulangkan karena tidak cukup bukti, Kepada harianmataberita,com, Senin (23/12/2024).
Masih Ibda Eko menjelaskan Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, keterangan kepada media harianmataberita com.
“Keterangan dari keluarga tersangka melalui kepala desa Ombul kecamatan Arosbaya, terkait nominal itu tidak benar karena saya sendiri yang membawa pulang saudara W dari Mapolres Bangkalan Jawa Timur karena tersangka tidak melakukan perjudian online (Togel),” Kata Kepala Desa.
Masih kepala desa, saya tegaskan kembali bahwa terkait nominal itu tidak benar atau berita hoax gak ada nominal yang dikasih ke pihak anggota polres Bangkalan.
(Tim)