21 Desember 2024

Polsek Duduksampeyan Ringkus Dua Maling Motor asal Bangkalan Bawa Kunci T hingga Linggis

Spread the love

Gresik – Polsek Duduksampeyan Polres Gresik mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Rabu (18-12-2024) dinihari.

Dua pelaku yang diamankan adalah JM (20) tahun dan IA (32) tahun, Kedua pelaku adalah warga Desa Parakan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, petugas jaga Polsek Duduksampeyan mendapat kabar dari masyarakat Desa Ambeng ambeng watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik bahwa mereka mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada hari Rabu, 18 Desember 2024 sekira pukul 02.45 Wib.

“Awalnya kedua orang tersebut masuk ke dalam area kampung Dusun Watangrejo mengendarai sepeda motor Nmax warna Abu abu dan diikuti oleh warga secara diam diam, setelah itu warga bertanya maksud dan tujuan mereka masuk ke kampung dan dijawab mencari saudaranya yang bernama Mak Wah padahal di kampung tersebut tidak ada orang yang namanya seperti yang dimaksud.

Selanjutnya warga membawa kedua orang tersebut ke Balai Dusun Watangrejo dan menghubungi Polsek Duduksampeyan,” ujarnya.

Kemudian Petugas Polsek Duduksampeyan mendatangi TKP dan menerima penyerahan dua orang yang mencurigakan tersebut dari warga dalam kondisi sudah mengalami luka – luka akibat pukulan dari warga.

“Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil menemukan barang bawaan kedua orang tersebut yaitu berupa kunci T, obeng, tang, serta linggis,” tegasnya.

Selanjutnya Polsek Duduksampeyan membawa dua orang yang kemudian diketahui bernama JM dan IA ke Puskesmas Duduksampeyan guna mendapatkan pengobatan / perawatan terlebih dahulu, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Duduksampeyan dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Kami imbau masyarakat selalu waspada dan mengajak untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutupnya.

(Ng)

About Post Author