Pemprov NTT Berlakukan Perubahan Tarif PPN 12%, Berlaku pada 5 Januari 2025
Kupang.Libasmalaka.com – Perubahan signifikan dalam kebijakan pajak daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kini menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun dari 1,5% menjadi 1,2%. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penyesuaian, turun hingga 12% untuk kendaraan baru.”
“Pajak di mana 66% dari pendapatan PKB akan menjadi hak kabupaten/kota, Sistem ini mengubah pola lama pembagian pajak, di mana kabupaten/kota harus lebih aktif dalam pengelolaan pajak. sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebelumnya, mereka hanya menerima bagian secara transparan,” hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi NTT Dominicus Payong Dore dalam jumpa pers pada Selasa (10/12/2024)
Dominikus menambahkan” penerapan sistem ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Masyarakat diminta memahami bahwa perubahan ini dapat meningkatkan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Jika wajib pajak hanya membawa uang berdasarkan tarif lama, mereka bisa terkendala membayar penuh karena ada tambahan dari ‘option’ pajak,”.
Dominikus tegaskan Kabupaten/kota diminta mengalokasikan 2,5% dari pendapatan untuk mendukung operasional, seperti razia gabungan dengan pihak kepolisian serta Pentingnya sosialisasi intensif kepada masyarakat dan koordinasi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, pemerintah berharap kebijakan baru yang diberlakukan ini tidak menambah beban, melainkan menjadi langkah awal strategis untuk memperkuat pendapatan daerah secara merata. “Kami akan terus pantau dan menyiapkan langkah antisipasi agar kebijakan ini berjalan lancar,” tutup Dominikus
Anand