Keluarga Korban Pembunuhan di Wewiku Datangi Mapolres Kapolres Malaka Imbau Jangan Main Hakim Sendiri
Sejumlah anggota keluarga almarhum (Alm) Paulus Seran Bae (PSB) korban tindak pidana penganiayaan berat yang menggunakan parang hingga meninggal dunia yang terjadi pada Jumat 06 Desember 2024 lalu di Dusun Laensuaker, Desa Seserai, Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka Datangi Mapolres Malaka Polda NTT Senin 9 desember 2024
Berita sebelumnya
Kehadirian Puluhan Keluarga Korban bertujuan untuk mencari tahu perkembangan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sudah sampai dimana
‘Kehadirian kami untuk mencari tahu perkembangan Kasus (Tindak Pidana Pembunuhan) sudah sampai mana dan kami mendapat keterangan tambahan Saksi dan terdapat saksi langsung yang berada di TKP. Kata salah satu perwakilan Keluarga Alm PSB Mundus Seran
Kami merasa sangat kecewa karena masih terdapat beberapa terduga pelaku yang belum ditahan oleh Pihak Polisi dimana akan memicu terjadinya aksi balas dendam dan meminta pihak Kepolisian untuk mengambil langkah tegas serta meminta kedua terduga pelaku untuk segera diamankan. Pinta Mundus Seran,
Sementara Floren, Cucu Korban Mengaku merasa tidak puas Karena Bai kami dipotong seperti binatang dan kenapa dari pihak kepolisian membiarkan terduga pelaku masih berkeliaran melainkan tidak diamankan.
Selanjutnya Fransiska keponakan Korban, juga tidak puas dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku dan meminta pihak kepolisian segera menangani Tindak Pidana tersebut.
Martinus Seran Klau Adik Korban, memohon agar pihak Kepolisian untuk mengusut Kasus ini sampai dengan Tuntas sebab akibat dari terjadinya Kasus tersebut.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo S.H, S.I.K, melalui Wakapolres, Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, SH, menyampaikan kepada semua khususnya dari keluarga Korban Paulus Seran Bae dan kami dari Polres Malaka mengucapkan Turut berdukacita atas meninggalnya Korban.
Pihak Penyidik sedang menangani Kasus tersebut dan kami meminta kepada pihak Keluarga Korban untuk tidak mengambil tindakan – tindakan yang yang melanggar Hukum (Main Hakim Sendiri), menahan diri, bersabar dan berpikiran jernih serta membantu Pihak Kepolisian dalam memberikan Informasi terkait dengan Tindak Pidana tersebut dan Terduga Pelaku tersebut yang disampaikan oleh Keluarga Korban akan didalami oleh pihak Kepolisian serta mempercayakan Kasus tersebut ditangani oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Malaka. Pinta Wakapolres Malaka Kompol Jeri Puling
Saat ini penyidik Polres Malaka sedang menangani kasus tersebut dan sudah menetapkan dan menahan satu orang sebagai tersangka sedangkan untuk beberapa nama yang disebutkan oleh pihak keluarga korban itu perlu di dalami lagi oleh penyidik karena penyidik tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan. Jelas Wakapolres Malaka
Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Malaka, Ipda Musthafa Isya Fadlia, S.Tr.K, Meminta kepada keluarga korban untuk dapat meredam sitiuasi dan tidak mudah terpengaruh dan tetap mengikuti Proses serta tidak mengambil tindakan – tindakan yang yang melanggar Hukum (Main Hakim Sendiri).
Selanjutnya Kapolsek Wewiku, Ipda Dewa Made Riana Putra,Mengimbaua Agar Keluarga Korban tidak mengambil tindakan – tindakan yang yang melanggar Hukum (Main Hakim Sendiri), menahan diri, bersabar dan berpikiran jernih serta membantu Pihak Kepolisian dalam memberikan Informasi terkait dengan Tindak Pidana tersebut dan terduga Pelaku yang disampaikan oleh Keluarga Korban akan didalami oleh pihak Kepolisian serta mempercayakan Kasus tersebut ditangani oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Malaka.(*)
Humas Polres Malaka