Bupati AkanTerjebak Blunder Jika Berani Melakukan Open Bidding JPT Pratama
BONDOWOSO – Rabu 4 Desember kemarin KPU Bondowoso telah merampungkan rekapitulasi suara pilbup Bondowoso 2024. Hasilnya seperti kita ketahui bersama, paslon nomor urut 1 ditetapkan sebagai pemenang. Meski ada beberapa kejadian tidak terduga, namun tidak bisa merubah hasil kemenangan paslon 01.
Lazimnya pemerintahan daerah, dalam tenggang waktu hingga pelantikan paslon terpilih ini mestinya ada tim transisi. Mereka bertugas untuk menyelaraskan kebijakan penguasa lama dengan rencana pembangunan dan penataan yang akan dilaksanakan oleh bupati terpilih. Salah satunya adalah bagaimana menyikapi banyaknya kekosongan jabatan PNS, dari tingkat eselon II hingga eselon IV.
Belakangan malah muncul isu bahwa Pemkab melalui Plh. Sekda dan Kepala BKPSDM akan melaksanakan open bidding (Seleksi Terbuka) untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan eselon II. Konon pada tahun ini akan dilakukan seleksi untuk 4 formasi jabatan, dan sisanya akan dilaksanakan tahun depan. Lucunya, semua pengisian itu akan dirampungkan sebelum bupati terpilih (Ra Hamid, red) dilantik.
Menanggapi maraknya isu ini, aktivis Bondowoso AGENG YULI SAPUTRA tergelitik untuk ikut bersuara.
“Pemkab ini gimana sih, wong penataan ulang dan pengembalian mutasi 2023/2024 saja belum selesai, koq malah mikir open bidding. Pakai nalar sedikit lah. Yang sederhana dan urgen saja belum selesai koq mau melakukan hal besar”, ungkap mengawali statementnya.
“Perlu diingat, bahwa laporan saya ke BKN terkait mutasi/promosi tahun 2023/2024 masih belum finish. Sampai saat ini BKN masih belum menerbitkan rekomendasi dan tanggapan atas laporan saya itu,” lanjut Ageng.
Ageng menambahkan, bahwa BKN melalui salah satu petugas yang menangani pengaduannya menyampaikan bahwa semua usulan terkait mutasi dan promosi tidak akan disetujui kecuali dalam rangka perbaikan dan penataan ulang mutasi tahun 2023/2024.
Memang Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaedi pernah menyampaikan bahwa permasalahan mutasi sudah selesai. Hal ini senada dengan surat yang dikirim oleh Pemkab Bondowoso ke BKN. Dalam surat itu Pemkab Bondowoso (Pj. Bupati, red) menyatakan bahwa sudah melaksanakan semua isi rekomendasi. Selanjutnya meminta agar BKN mengabaikan jika ada pengaduan dengan substansi permasalahan yang sama.
Namun apakah BKN akan semudah itu mengamini surat tersebut? Tentu tidak.
Dan dengan bekal masalah yang belum terselesaikan itu, apakah Pj. Bupati, Plh. Sekda dan BKPSDM masih punya muka untuk melaksanakan open bidding? Mungkin jika dengan bondo nekat dan mengabaikan etika birokrasi, mereka akan tetap melaksanakan open bidding ini.
Saat kami menanyakan apakah Ageng akan mengkonfirmasi hal ini dengan Pj. Bupati, Plh. Sekda atau BKPSDM. Ageng dengan ringan mengatakan “Percuma. Pj. Bupati terkesan menutup diri, seperti alergi dengan media. Plh. Sekda biasanya akan melempar ke BKPSDM. Sedangkan Kepala BKPSDM sendiri tidak jelas jawabannya. Ditanya kemana, jawabnya kemana. Ya, maklum lah, kapasitasnya gak memadai. Paling-paling nanti jawabnya “hak prerogatif” Bupati. Kan parah”, ungkapnya sambil tertawa.
Terlepas dari benar atau tidaknya isu ini, Pj. Bupati harus sadar diri bahwa posisinya hanya seorang Penjabat Bupati, yang akan segera berakhir masa jabatannya. Biarkan Bupati terpilih yang nanti akan menata birokrasi agar bisa selaras dengan program kerja yang telah direncanakannya. Dan yang terpenting, abaikan suara-suara pembisik yang selama ini justru menjerumuskan. Agar dia dapat mengakhiri jabatannya di Bondowoso dengan husnul khotimah…
(Red)