22 Desember 2024

Yanuarius Bano di Keroyok Hingga Meninggal Dunia Keluarga Minta Polres TTU Tangkap Semua Pelaku

Spread the love

Kematian Yanuarius Bano usai dikeroyok sejumlah pemuda dari Desa Haulasi masih meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar.Usai dikuburkan pada Minggu 27 Oktober 2024 silam,

Mendiang Yan Bano selalu didoakan sanak Famili agar jiwanya mendapat ketentraman dan boleh tenang di surga abadi, Terlebih khusus sang isteri dan puteri semata wayang mereka yang hingga kini masih berumur 1 Tahun.
Betapa terpukulnya kepergian Bano yang sangat tidak wajar menurut pendapat awam keluarga besar.

Kisah yang sama turut dialami saudarinya. Ia merasa sangat kehilangan sosok seorang saudara yang pastinya tak akan kembali lagi berkumpul bersama-sama dengan mereka akibat ulah dari tangan jahil manusia. Dialah Suster Gaudensia Bano.

Saat dihubungi Wartawan pada Rabu (04/12/2024) Via WhatsApp perihal kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa saudaranya, Biarawati ini sangat serius menyoroti proses penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani Polres Timur Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur
Menjawab pertanyaan konfirmasi Wartawan, Sr. Gaudensia Bano mengatakan keberatannya terhadap hasil penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh Polres TTU. Menurut Biarawati itu, kematian saudaranya merupakan peristiwa atau kasus yang mesti menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres TTU.
Hal itu buntut penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres TTU yang hanya sebanyak 1 orang atau tersangka tunggal. Padahal, Yan Bano yang menjadi korban saat acara pesta nikah di Desa Nian, Kecamatan Miomafo pada 23/10/2024 itu dikeroyok oleh sejumlah pemuda hingga meninggal dunia usai dilarikan ke RS.
“Penetapan TSK tunggal tidak memenuhi rasa adil bagi kami keluarga karena saya sendiri menyaksikan secara langsung luka-luka dan benturan yang dialami saudara saya saat diautopsi di ruangan jenazah RSUD Kefamenanu”, Ujarnya menambahkan beberapa informasi seputaran perkembangan hasil penanganan kasus tersebut pasca autopsi belum ada SP2HP akan tetapi Reskrim langsung kirim berkas ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu lalu JPU melakukan penelitian atas berkas dimaksud.
Lebih lanjut dijelaskan, Sesuai Informasi terakhir dari penyidik bahwa berkas berkas belum lengkap tetapi belum ada petunjuk. Sehingga hal tersebut membingungkan mereka “kira kira mana saja yang harus dilengkapi”, Ujarnya lagi sambil bertanya-tanya soal berkas yang dimaksudkan penyidik yang katanya masih belum lengkap.

Harapan dari keluarga besar, Polres TTU harus bekerja keras secara serius, jujur dan transparan dalam menangani kasus ini sehingga kami sebagai keluarga mendapat keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*).

About Post Author