22 Desember 2024

Peningkatan Pelayanan Publik Harus Bertujuan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Spread the love

Kupang.libasmalaka.com-Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko N. Susanto, S.P, M.P mengungkapkan aspek Peningkatan Layanan Publik harus mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Demikian diungkapkannya dalam Acara Penyampaian Hasil Penilaian dan Penyerahan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kepada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota Di Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Kristal Kupang pada Selasa 3 Desember 2024.

”Peningkatan pelayanan publik harus diikuti dengan peningkatan indikator penyelesaian masalah untuk kesejahteraan masyarakat yang mampu menjadi solusi dari persoalan strategis di NTT seperti kemiskinan, kemiskinan ekstrem dan stunting. Pentingnya penilaian oleh Ombudsman ini sebagai indikator kunci serta standar dan regulasi yang harus dipatuhi oleh semua instansi pemerintah,” ungkapnya

“Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Andriko.

“Bantuan-bantuan pemerintah untuk stunting misalnya, bantuan pangan, bantuan sosial, dan lain-lain itu juga banyak diberikan kepada masyarakat. Kita harus pastikan kalau di tingkat yang paling bawah bantuan itu digunakan dengan baik oleh perangkat pemerintah, perangkat desa, kecamatan, kabupaten kota dan seterusnya secara berjenjang yang pada akhirnya bisa menyelesaikan persoalan stunting,” jelas Pj. Gubernur Andriko.

Pada kesempatan tersebut juga diumumkan Hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 dimana terdapat 2 (dua) kabupaten yang masuk dalam zona hijau, opini kualitas tertinggi dengan kategori A yaitu Timor Tengah Utara dan Manggarai Barat dan terdapat 10 (sepuluh) kabupaten/kota masuk dalam zona hijau dengan opini kualitas tinggi pada kategori B, serta 10 (sepuluh) kabupaten masuk dalam zona kuning, opini kualitas sedang dengan kategori C.

”Kita harapkan agar ke depannya semua masuk dalam zona hijau dan juga mendapatkan kategori A. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman pada tahun 2024 tersebut, maka dibutuhkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas, penataan sistem dan mekanisme pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana merupakan prioritas utama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah dijangkau oleh masyarakat,” ucap Pj. Gubernur Andriko.

”Kita tentu ingin agar pelayanan publik juga harus mendapatkan penilaian yang positif dari masyarakat dengan tidak ada lagi keluhan atau komplain dari masyarakat. Masyarakat harus puas dengan pelayanan publik oleh pihak pemerintah maka diperlukan komitmen yang tinggi,” tambahnya.

”Atas nama Pemerintah dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT yang telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi NTT serta memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Roberth Endi Jaweng mengungkapkan hasil penilaian untuk tahun 2024 ini sudah ada peningkatan dibanding dengan periode sebelumnya. ”Kita tentunya juga bergembira karena sudah tidak ada lagi kabupaten/kota yang masuk zona merah dan itu tentunya membuktikan adanya peningkatan dan tentunya kita terus memberikan evaluasi untuk terus meningkat di tahun yang akan datang.” kata beliau.

Penulis : Melan – Ega – Meldo

Foto / Video : Encis / Edo

Anand

About Post Author