22 Desember 2024

JAPAI Soroti Kinerja Polsek Karangpilang Diduga Abaikan Laporan Korban Penipuan Rp 100 Juta

Spread the love

Surabaya – Sebuah kasus penipuan dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 juta yang dilaporkan ke Polsek Karangpilang pada 5 Juli 2024 hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut yang memuaskan, laporan tersebut menjadi perhatian khusus dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI).

Laporan yang dibuat oleh korban, Florentina Herlina, mengungkapkan bahwa ia menjadi korban penipuan terkait penjualan bangunan di wilayah Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang.

Dalam surat tanda terima laporan bernomor LPM/87/VII/2024/SPKT/Polsek Karangpilang, Florentina melaporkan dua terlapor, yakni Hasan (46 tahun) dan Soni Doy (38 tahun), yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Modus penipuan berawal ketika pelapor disodorkan uang sebesar Rp 20 juta oleh seseorang bernama Maya Megawati sebagai hasil penjualan bangunan.

Florentina, yang tidak merasa menjual bangunan tersebut, melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bahwa bangunan tersebut benar sedang dibongkar oleh pihak tak dikenal.

Dalam kasus ini MH. Soleh Ketua JAPAI, menyampaikan, Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) mendesak Polri untuk melaksanakan program Presisi secara maksimal dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus kejahatan.

“JAPAI berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas kasus pencurian dan penggelapan yang dialami Florentina Herlina, yang kini telah meninggal dunia,” terang MH. Soleh. Jumat (29/11/24).

“Dalam kasus yang dilaporkan pada 5 Juli 2024 di Polsek Karangpilang Surabaya, Florentina menjadi korban penipuan senilai sekitar Rp 100 juta. Laporan tersebut memuat dua nama terlapor, yakni Hasan (46 tahun) dan Soni Doy (38 tahun). Hingga kini, belum ada kejelasan,” imbuh Soleh.

JAPAI menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara profesional dan adil demi keadilan untuk almarhumah Florentina Herlina dan keluarganya.

MH Soleh, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

“Kami dari JAPAI menginginkan untuk kinerja Polri yang maksimal dan setiap pelaku kejahatan wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku. Laporan pelapor harus diselesaikan dengan baik. Apalagi yang bersangkutan (Pelapor) sampai meninggal dunia,” tegasnya.

“Saya, MH Soleh, selaku Ketua Umum JAPAI, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini wujud tanggung jawab saya kepada anggota yang kebetulan sudah almarhum,” pungkas MH Soleh.

Kasus ini menjadi sorotan, khususnya terkait bagaimana aparat penegak hukum memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat. JAPAI berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius dan mendapat penanganan cepat serta profesional sesuai hukum yang berlaku.

(Red)

About Post Author