22 Desember 2024

Masa Tenang Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Bakauheni Turunkan APK

Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beserta jajaran, Polisi Pamong Praja dan jajaran PPK Kecamatan Bakauheni Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel) Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon. Minggu (24/11/2024)

Diturunkannya alat peraga Kampanye (APK) tersebut menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bakauheni, Suyono, Mengatakan, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

“Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” Ungkap Suyono kepada pewarta media ini.

“Jadi mulai hari ini Kami beserta Satpol PP dan PPK membersihkan APK,” Lanjutnya.

Suyono pun menegaskan, Selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye.

“Dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” Tandasnya (Saf)

About Post Author