22 Desember 2024

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Media Sosial

Spread the love

Gresik – Video perundungan yang menimpa seorang remaja putri inisial TA (13) tahun, viral di media sosial direspon cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Barang bukti berupa handphone sudah diamankan dan terduga pelaku menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan Kasus pengeroyokan jo penganiayaan terhadap anak

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan S.I.K, menyampaikan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hepi Muslih Riza sudah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan.

“Empat dari enam terduga pelaku telah kami mintai keterangan,” tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza.

Berdasarkan hasil penyelidikan ada enam terduga pelaku perundungan. Keenam terduga pelaku masih berstatus saksi. Mereka adalah QA (15) tahun, SO (17) tahun, AN (14) tahun, SF (14) tahun. Dua saksi lainnya berinisial PN dan NV masih dicari keberadaannya.

Kronologis awal kejadian perundungan pada hari minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Kawasan Gor Petrokimia Gresik, korban bersama teman-temannya. Lalu korban dipukuli. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan pelapor langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan satu buah Handphone berwarna ungu,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan jo penganiayan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban terancam dijerat Pasal 170 KUHP Jo 80 UU RI No 35 tahun 2014.

(Ng)

About Post Author