Bawaslu Jangan Tebang Pilih Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan ASN Desa Kletek Belum di Tangani
Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparat sipil negara (ASN) Desa Kletek, Marselinus Mali sudah dilaporkan ke Bawaslu Malaka tetapi belum ditangani. Praktisi hukum, Wilfrid Son Lau, SH, MH mengatakan Bawaslu Malaka jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti pengaduan masalah.
Son Lau kepada media ini, Jumat (22/11/24) mengatakan Bawaslu memiliki sejumlah tugas dalam penyelenggaraan Pilkada. Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran ketika adanya temuan, laporan dan penelusuran informasi awal.
Namun, dalam kenyataannya Bawaslu kurang pro aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan masalah ketika ada temuan dan laporan. Seperti kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN Kletek. Sampai saat ini, tidak ditindaklanjuti Bawaslu Malaka.
“Seharusnya jangan tebang pilih,” ujarnya sambil menambahkan Bawaslu Malaka terkesan tumpul terhadap satu paslon dan tajam kepada paslon lain dalam penindakan pelanggaran pemilihan. (tim)