Pemda Malaka Bersama Elemen Terkait Gelar Rencana Kontingensi Hadapi Pilkada Serentak 2024
Pemerintah Kabupaten Malaka menggelar rapat Rencana Kontingensi (Renkon) bersama TNI dan Polri, pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu serta instansi tekhnis terkait untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Malaka, Senin, 21 Oktober 2024. Penjabat Sementara Bupati Malaka, Semuel Halundaka dalam arahannya mengatakan rapat Renkon ini sangat penting untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Malaka.
“Rapat ini untuk mendapatkan masukan dan gambaran menyeluruh tentang sejauh mana persiapan akhir pelaksanaan Pilkada hari H, pelaksanaan dan pasca pelaksanaannya,” kata Semuel.
Selanjutnya, rapat kontingensi ini juga bertujuan agar penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, damai, sukses dan demokratis untuk menghasilkan pemimpin daerah yang nantinya mengemban amanat kedaulatan rakyat secara baik.
Beberapa pokok pikiran yang disampaikan Penjabat Sementara Bupati Malaka antara lain, pertama, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada masa pra, hari H dan pasca pelaksanaa Pilkada yang membutuhkan pemetaan sekaligus pengamanan secara komprehensif.
Kedua, posisi strategis KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang mengendalikan keseluruhan tahapan terutama yang sedang berlangsung saat ini baik pada masa akhir kampanye, masa tenang dan pada hari H pungut hitung serta pleno rekapitulasi hasil. Juga tentang kondisi terkini terkait ketersediaan logistik surat suara dan kotak suara serta tinta harus dipastikan tersedia cukup.
Selain itu posisi strategis Bawaslu Malaka dalam menegakkan pengawasan Pilkada hendaknya dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, pendampingan bagi pemilih disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 43 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 harus jelas dan tegas dalam implementasinya.
Keempat, pasca keputusan MK terkait diperbolehkannya penggujaan Suket bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum memiliki e-KTP.
Kelima, penyelesaian perekaman e-KTP bagi pemilih pemula atau milenial.
Keenam, netralitas dan profesionalitas penyelenggara mulai dari KPPS, PPS dan PPK.
Ketujuh, pemantauan dan monitoring oleh aparatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2016 hendaknya dijalankan secara efisien dan efektif tanpa mencederai posisi netralitas PNS serta kesiapan personil Linmas masing-masing sesuai jumlah yang ditentukan pada setiap TPS.
Kedelapan, dukungan BMKG dan BPBD guna mengantisipasi kecenderungan anomali cuaca pada saat pra, hari H dan pasca Pilkada
Kesembilan, dukungan Kominfo, PLN, Telkom dan Pertamina terkait dengan ketersediaan jaringan listrik, internet dan stok BBM pada saat hari H dan pasca Pilkada di Malaka.
Kesepuluh, dukungan tim medis pada saat hari H pemilihan, pemungutan dan perhitungan suara.
Kesebelas, peran pimpinan agama sangat dibutuhkan untuk menyampaikan himbauan, seruan, ajakan kepada umat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Pada kesempatan rapat tersebut, elemen-elemen yang berkepentingan memberikan pemaparan, gambaran dan kendala yang dihadapi untuk dicarikan solusi bersama.
Hadir dalam rapat tersebut Dandim 1605 Belu, Letkol Arh. Andi Yunus, Wakapolres Malaka, Kompol Jerry S. Pulling, Sekda Malaka, Bawaslu Malaka, Pimpinan PLN dan Pertamina, para Camat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan Pilkada Serentak Tahun 2024. (kominfomalaka)