Polres Malaka Gelar Operasi Zebra Turangga 2024 selama 14 hari ini 14 Potensi pelanggaran yang dibidik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi zebra secara serentak dilaksanakan sejak Senin kemarin 14 hingga minggu 27 Oktober 2024. Operasi ini dijalankan di semua wilayah di Indonesia
Di wilayah hukum polres Malaka Polda NTT sandi Operasi yaitu Zebra Turangga 2024 bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Sebelum Operasi dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan Upacara apel gelar Pasukan yang di pimpin Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SI.K, bertempat di Halaman Mapolres Malaka Senin 14 Oktober 2024
Peserta Apel melibatkan tentara Nasional Indonesia (TNI) 1 peleton dari Satuan Kodim 1605/ jajaran Koramil di Malaka, 1 Pleton dari Kompi A dan D yonf RK 734 Syb , 1 Pleten Brimob 1 Pleton Dalmas 1 Pleton Lantas, 1 Pleton Gabungan Staf, 1 Pleton Gabungan Res – Intel,1 Pleton Pol PP, 1 Pleton dinas perhubungan Pol PP Kabupaten Malaka
Operasi ditandai Penyamatan Tanda Pita Oprasi perwakilan dari Anggota Lantas Polres Malaka Anggota TNI ( Babinsa ) Kodim 1605 Betun. Anggota Pol PP Kab. Malaka Anggota Dishub Kabupaten Malaka
Setidaknya ada 14 potensi pelanggaran yang dibidik Operasi Zebra Turangga 2024, Berikut ini potensi pelanggaran yang akan dipantau selama penyelenggaraan Operasi Zebra Turangga 2024.
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
2. Penertiba ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi ranmor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan.
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Dalam Apel Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.IK, menyampaikan amanat Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. Dikatakannya, Apel gelar pasukan ini, dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan oprasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta saran yang telah di tetapkan, data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi ARMS ( Integreted Roam Savety Management Sistem ) Dit Lantas Polda NTT pada semester 1 tahun 2024 Sejumlah 658 Kejadian, jika di bansingkan dengan semester 1 tahun 2023 mengalami penurunan 7% dimana korban meninggal dunia sebanyak 168 orang mengalami penurunan sebanyak 18% korban luka berat sebanyak 273 orang mengalamai penurunan 10% korban luka ringan sebanyak 767 orang orang mengalami penurunan 5% jumlah pelanggaran lalulintas semester 1 tahun 2024 sejumlah 15.771 pelanggaran jika di bandingkan dengan semester 1 tahun 2023 mengalami kenaikan 66% dari data di atas. Kata Kapolres Rudy Ledo
lebih Dalam Kapolres Malaka Mengatakan, Sebagai Amanat Undang – undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan adalah sebagai mana untuk,
Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas ( Kamseltibcar Lantas ).
Selain itu , Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat Fatalitas korban kecelakaan lalulintas. Membangun budaya tertib berlalulintas. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ke empat Poin di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa di tangani oleh polantas sendiri melaninkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang di terima dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat umdang – undang Polisi lalulintas memiliki fungsi yaitu diantaranya
a). Edukasi
b). Engineering ( Rekayasa )
c). Enforcement ( Penegakan hukum )
d). Identifikasi dab Registrasi Pengemudi dan kendaraan bermotor.
e). Pusat P3I ( Komunikasi Kordinasi, dan kendali serta Informasi )
f). Kordinator Pemangku kepntingan lainnya.
g). Memberikan rekomendasi dampak lalulintas
h). Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut diimpementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.
Lebih lanjut Kapolres Malaka Mengemukakan, Operasi Zebra Turangga T.A. 2024 Ini Merupakan Jenis Operasi Harkamtibmas Yang Mengedepankan Kegiatan Edukatif Dan Persuasif Serta Humanis Di Dukung Gakkum Lantas Secara Elektronik Baik Statis Dan Mobile Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Dan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu Lintas. Operasi Ini Dilaksanakan Dari Tanggal 14 S/D 27 Oktober 2024 Selama 14 Hari Yang Melibatkan 902 Personel Polda Ntt Dan Polres Jajaran Dengan Tema Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Serta Mengajak Masyarakat Untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Aman Dan Nyaman. Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 . Terang Rudy Ledo. (Edi)