Harlah Formaster 1 Way Pisang Ke-9, Imam Junaidi Katakan Konflik Agararia Tejadi Jika Pemimpin Beratnya Kepada Perusahaan
Lamsel, libasmalaka.com – Tokoh Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan, Imam Junaidi menerangkan dengan tegas berdirinya Formaster 1 Way Pisang untuk membentengi dari berbagai macam ancaman dari perusahaan nakal yang bertujuan akan mengambil tanah diarea Formaster 1 Way Pisang.
Selain itu, Imam Katakan berdirinya Formaster 1 Way Pisang juga bertujuan untuk mengkritisi kebijakan Pemerintah yang tidak pro dengan rakyatnya, Hal itu disampaikan Imam Junaidi saat mengisi sambutan diHari Lahir (Harlah) Formaster 1 Way Pisang ke-9 diSaung Kurma Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung. Minggu (13/10/2024).
“Sejarahnya Formaster ini berdiri karena adanya konflik pertanahan di register 1 Way Pisang yang tadinya masyarakat anteng, tenang tiba-tiba saja muncul peta perusahaan yang tidak ada dasarnya itu yang akan mencaplok ditengah-tengah pemukiman warga yaitu diDesa Sri Pendowo dan Desa Kemukus Kecamatan Ketapang,” Terang Imam Junaidi.
“Dari itulah lahir pergerakan kita dan kita berinisiatif untuk mendirikan forum yaitu Formaster 1 Way Pisang,” Imbuhnya.
Imam Junaidi meyakini jika Formaster 1 Way Pisang yang memiliki induk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pusat itu tidak berdiri, ada 3 perusahaan yang masuk ke Pemerintah Pusat yang lolos melalui proses tahapan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lalu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) namun Pemerintah Pusat tidak berani karena ada Formaster 1 Way Pisang.
“Jadi ketika kami saat itu tidak berdiri entah apa yang terjadi namun demikian kita jangan lengah dan kita harus hati-hati,” Katanya
Imam Junaidi juga meyakini kedepannya konflik pertanahan atau konflik agararia akan terjadi kembali kalau para pemimpin beratnya pada perusahaan ketimbang kepada masyarakatnya jika masyarakatnya lemah.
“Pergerakan Formaster selama ini tidak ada gerakan yang melawan hukum karena apa yang kami gerakan, perjuangkan sesuai amanat undang-undang dan sesuai dengan perjuangan para pendahulu kita yaitu menjalankan reforma agraria yang sudah dicanangkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional,” Tandasnya.
“Kami akan tetap solid memperjuangkan tanah untuk rakyat dan kami akan mengkritisi kebijakan Pemerintah yang tidak pro dengan rakyatnya,” Lanjut Imam Junaidi
Hal serupa disampaikan Iqbal Panji Putra perwakilan Perwakilan KPA Wilayah Lampung, Iqbal menyampaikan, Jika masyarakat register 1 Way Pisang tidak bersatu untuk memperjuangkan tanahnya maka kedepannya masyarakat akan hilang hak-hak tersebut.
“Melalui Formaster ini kita jadi jembatan untuk melawan ketidak adilan, kita berikan penjelasan kepada masyarakat lainya kalau Formaster ini hadir untuk membela hak-hak masyarakat itu sendiri serta membela ketidak adilan,
“Kami KPA mendukung adanya gerakan yang menuntut keadilan, harapan kami melalui Formaster ini masyarakat bersatu dan jangan lengah dalam memperjuangkan haknya,” Ujar Iqbal Panji Putra dihadapan masyarakat yang menghadiri Harlah Formaster 1 Way Pisang.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Desa Gandri, H. Safari mengungkapkan, Kenapa dulu pemerintah tidak melarang jika tanahnya yang telah dihuni oleh warga selama puluhan tahun itu.
“Mungkin kalau dulu kami dilarang untuk menempati tanah hutan pastinya kami tidak akan menempati, sejak tahun delapan puluhan, delapan puluh empatan mulai turun kohir bayar pajak saat itu kami senang bahwa ada pembebasan dan kami berpikir mau jadi ada pembuatan sertifikat tanah tapi kenapa sampai saat ini apa yang kami pikirkan itu tidak terwujud, Kami berharap kepada Pemerintah untuk mengesahkan tanah ini menjadi tanah definitif milik kami warga dari 7 desa 3 Kecamatan,” Pungkasnya.
Untuk diketahui Formaster 1 Way Pisang meliputi 7 desa LPRA (Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang letaknya di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Ketapang, Penengahan dan Kecamatan Sragi, adapun 7 desa tersebut adalah Desa Margajasa, Sumber Sari Kecamatan Sragi, Desa Gandri Kecamatan Penengahan, Desa Kemukus, Lebung Nala, Sripendowo, Karang Sari Kecamatan Ketapang, (saf)