11 April 2025

Pj. Kepala Desa Umatoos Dipanggil Bawaslu Malaka, Edu Nahak Pertanyakan Locus dan Tempusnya. 

Spread the love

Terkait Pemanggilan Penjabat (Pj) Kepala Desa Umatoos, Ferdinandus Seran (FS) oleh Bawaslu Malaka, Tim Kuasa Hukum Paslon SN-FBN, Adv. Eduardus Nahak Bria, S,H.,M.H.,C.Md angkat bicara. Pria nyentrik ini menyentil soal locus dan tempusnya.

Ditemui media ini di Weleun, Sekretariat Pemenangan Paslon SN-FBN, Edu Nahak sapaan karibnya mengatakan laporan yang diterima Bawaslu Malaka kepada Pj. Kepala Desa Umatoos, FS, harus memperhatikan locus dan tempus.

“Saya menanggapi laporan terhadap Pj. Kepala Desa Umatoos oleh GAKUMDU Kabupaten Malaka berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 70 ayat (1 ) yang berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

“Hemat saya, sesuai aturan Pasal 70 ayat (1) maka baik Pelapor maupun GAKUMDU Kabupaten Malaka tidak memahami dengan benar tentang unsur dalam kalimat “Dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan…”

Bahwa secara hukum berdasarkan locus, maka tempat itu adalah bukan tempat untuk melakukan kegiatan kampanye, sedangkan berdasarkan tempusnya, itu bukan waktu yang dijadwalkan untuk melakukan kegiatan kampanye.

Lanjut Edu Nahak, Pihak Bawaslu Malaka harus jeli terhadap perihal locus dan tempus. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resort Malaka.

“Bahwa berdasarkan STTP dari Kepolisian, locus dan tempus yang dilaporkan tidak sesuai, sehingga kami minta Bawaslu Malaka dan GAKUMDU lebih jeli dalam melihat dan memproses laporan dari pelapor terhadap klien kami (terlapor) “.

“Bila perlu segera hentikan prosesnya saja karena berdasarkan kedua hal yang saya sampaikan di atas, saudara FS, Pj. Kepala Desa Umatoos tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye atau lebih tepatnya tidak terlibat dalam kampanye SN-FBN”. Tandas Pengacara Muda ini.(Tim)

About Post Author

Love it or Not? Let us know!

Rate this

Login to submit a rating.
0.0
0 reviews
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)