22 Desember 2024

Jelang Penetapan Cabup Dan Cawabup Lampung Selatan, Ketua Panwascam Bakauheni Himbau Kades Dan Perangkat Desa Jaga Netralitas 

Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Menjelang penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lampung Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Suyono beserta anggotanya menghimbau kepada Kepala desa (Kades) se-Bakauheni untuk menjaga netralitas.

Selain Kades, perangkat desa pun dihimbau untuk menjaga netralitas oleh Ketua Panwascam Bakauheni tersebut.

Himbauan disampaikan Suyono beserta jajarannya saat melakukan silaturahmi ke lima desa yang berada di Kecamatan Bakauheni Lamsel. Rabu (18/09/2024).

“Alhamdulillah kita sudah sambangi lima desa yakni Desa Klawi, Hatta, Toto Harjo, Semanak dan Desa Bakauheni,” Ungkap Suyono usai silahturahmi serta menyampaikan himbauan netralitas di lima desa.

Suyono mengatakan, Himbauan untuk menjaga netralitas Kades beserta perangkatnya merupakan sebuah kewajiban Panwaslu dalam hal ini Panwascam Bakauheni.

“Menjelang penetapan calon bupati Lampung Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kita mengingatkan kepada Pemdes agar netral,” Katanya.

Demi keberlangsungan Pilkada yang jujur, aman dan damai  sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah, Suyono berharap peran aktif Kades dan masyarakatnya dalam mensukseskan Pilkada di Lampung Selatan umumnya dan di Kecamatan Bakauheni khususnya.

“Sembari silaturahmi kita sampaikan himbauan ini,” Ujarnya.

Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas, Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan, Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan

“Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tutup Suyono.  (Saf)

About Post Author