BPD Banding Pimpin Musdes, Juheruddin : RPJMDes Merupakan Dasar RKPDes
Lamsel, libasmalaka.com – Kepala desa (Kades) Banding, Juheruddin mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.
Hal itu disampaikan Juheruddin diacara Musyawarah desa (Musdes) Penetapan RPJMdes Perubahan desa setempat, Jum’at (30/08/2024).
Pada acara yang digelar dibalai desa Banding itu dihadiri Camat Rajabasa, Mirliansyah, SE, Sugeng, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rajabasa, BPD, LPM, PKK, Guru Paud, Karang Taruna, Pendamping desa (PD) Rajabasa, Purwatina dan Babinsa.
Juheruddin mengatakan, RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.
“Usulan pembangunan desa tahun 2025 telah disusun di RKPDes dan telah dituangkan pada RPJMdes,” Katanya.
“Pelaksanaan pembangunan Pemdes tidak boleh keluar dari RPJMDes,” Katanya lagi.
Pada Musyawarah tersebut, Juheruddin mempersilahkan kepada BPD dan seluruh lembaga desa untuk mengecek kembali, toh kalaupun ada usulan itu merupakan usulan,” Ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Zainal Ikhwan Ketua BPD Desa Banding mengajak seluruh anggotanya serta lembaga desa lain untuk kembali mengecek RPJMDes Perubahan tersebut.
“Pada Musyawarah ini kita sama-sama mengecek kembali usulan apa saja yang menjadi prioritas, acara hari ini adalah acara kita bersama dalam rangka membangun desa,” Tandasnya.
Sementara itu, Camat Rajabasa, Mirliansyah, SE. mengapresiasi langkah Pemdes dan BPD desa setempat, menurutnya dalam rangka penyusunan RPDes dan RPJMDes melalui musyawarah desa (Musdes).
“Kami sangat apresiasi langkah-langkah menuju pembangunan desa, Pemdes dan BPD serta lembaga desa lainyapun kompak,” Tutupnya.