Buka FGD Pembentukan Mal Pelayanan Publik Bupati Malaka Ajak Semua Pihak Wujudkan Standar Pelayanan Yang Memudahkan Masyarakat
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H,membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Malaka diaula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat senin 26 Agustus 2024
Dalam kesempatan itu Bupati Simon Nahak mengajak semua pihak untuk mewujudkan standar pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses data, sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penyebarluasan data-data strategis yang akan dipakai sebagai dasar pembangunan Kabupaten Malaka
Bupati Malaka mengapresiasi terlaksananya kegiatan FGD pelayanan publik, sebagai acuan dan informasi terbaru terkait standar pelayanan publik.
Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelas Bupati Simon Nahak
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Malaka, Vinsensius Babu, S.Pi, MAP dalam laporannya menyampaikan Kegiatan ini mengambil tema “Optimalisasi Persiapan penyelenggaraan mal pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malaka ini merupakan kegiatan positif untuk persiapan penyelenggaraan MPP, demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang lebih baik serta untuk meraih kesuksesan.
Kegiatan ini adalah salah satu usaha untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat baik dari segi pelayanan administrasi dan pelayanan yang lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat luas khususnya masyarakat kabupaten Malaka.
Melalui FGD ini, keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik merupakan wujud dan upaya sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun kabupaten Malaka menjadi lebih baik. Salah satunya mendorong peningkatan pelayanan publik yang akan memberikan dampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Sebagai wujud efesiensi dan efektivitas birokrasi adalah mewujudkan pembentukan MPP sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik, dimana dengan hadirnya MPP di Daerah dapat menciptakan efektivitas birokrasi yang selama ini dianggap lamhan
Dengan kehadiran Mal Pelayanan Publik menjadi bukti nyata sinergritas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta memberikan kemudahan berusaha kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini optimalisasi penyelenggaraan MPP diharapkan dapat mempermudah, lebih dinamis, lebih praktis, lebih efektif dan cepat dalam memproses kebutuhan masyarakat untuk mengurus baik itu perizinan, administrasi, pajak dan lainnya yang terpusat di satu pintu.
Kedepannya DPMPTSP lebihfokus didalam peran sebagai koordinator dari segi sumber daya manusia yang secara teknis mengkoordinasi para pelaksana-pelaksana pada instansi-instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP ini.
Harapan saya untuk penyelenggaraan MPP di kabupaten Malaka segera direalisasikan, sehingga pelayanan publiknya bisa terpusat pada satu tempat. Dan disarankan untuk MPP didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu secara teknis dan secara regulasi memungkinkan pelayanan diberikan tidak hanya sifatnya informatif saja.
Kita dorong layanan kalau bisa dari hulu ke hilir, hulunya memberikan informasi dan konsultasi, pelayanan prosesnya di MPP dan hilirnya penerbitan serta pencetakan hasilnya juga di MPP.
Kami dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama dengan unsur yang terlibat di dalam penyelenggaraan MPP ini segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya, sehingga pada tahun ini MPP kabupaten Malaka bisa diresmikan. Pungkas Vinsensius Babu. (Edi.S)