22 Desember 2024

Pemkab Malaka Gunakan Duplikat Bendera Pusaka di upacara HUT RI ke-79 

Spread the love

Pemerintah Kabupaten Malaka  menggunakan duplikat bendera pusaka merah putih di upacara HUT RI ke-79 Republik Indonesia pada, 17 Agustus 2024.

Duplikat bendera pusaka merah putih ini yang memberikan Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP). Kata  Sekertaris Daerah Kabupaten Malaka Ferdinan Un Muti, S.Hut, M. Si, ketika memantau latihan Paskibraka di alun alun lapangan umum Betun Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur baru baru ini

Malaka menjadi spesial karena kehadiran bendera duplikat pusaka dari nasional,” katanya.

Sekda Ferdi Muti menyebutkan bahan duplikat bendera pusaka memiliki bahan yang sangat berbeda. Bahannya persis seperti bendera pusaka yang asli yang menjahit adalah istri Presiden pertama Indonesia, Fatmawati.

Ukuran ini sama dengan yang di gunakan di Istana Negara. Ukuran standar nasional,” terangya

Sekda berharap duplikat bendera pusaka ini dapat membangkitkan jiwa nasionalisme anggota paskibraka Kabupaten Malaka Pungkasnya.

Media antara merilis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada kepala daerah di seluruh Indonesia menjelang HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

Dalam Kegiatan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka RI kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia di Balai Samudera, Jakarta, Senin, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

 

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ujar Yudian.

 

Menurutnya, duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

 

Kendati demikian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

 

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

 

Sebagai informasi, Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin.

Megawati tiba di lokasi bersama Menteri Anak dan Pemberdayaan Perempuan Bintang Puspayoga dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (*)

About Post Author