Pengerjaan TPS Wilayah Simo Jalan Kalikundang Surabaya Tanpa RAB
SURABAYA – Plang informasi atau Rencana Anggran Biaya (RAB) itu bertujuan agar pelaksanaan setiap pengerjaan dapat berjalan dengan transparan serta keterbukaan Publik atau transparansi.
Adanya pengerjaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dikerjakan tanpa plang nama dijalan Kalikundang Pasar Simomulyo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, yang dikerjakan oleh CV. DIMAS, Pimpro Marlin apa yang dilakukan itu pihaknya telah melanggar kedua peraturan UU dan Perpres, Senin (8/7/24).
Berdasarkan data yang dihimpun saat tim wartawan (Investigasi) dilapangan Media Libas Malaka, SuaRakyat sampai hari ini tidak ada plang dan Sayangnya apa yang dinyatakan oleh Pimpro Marlin berbanding terbalik Proyek yang tengah dikerjakan tidak tau atau belum tau nominal anggarannya, mana dikerjakan tanpa plang Informasi Proyek,”ucap Marlin kepada wartawan saat itu.
Dijelaskan, pentingnya informasi papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis Kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, waktu pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan Proyek.
Saat di Wawancara wartawan Libas Malaka kepada Pimpinan Proyek. “Saya tidak tahu sumber dananya dan belum tau untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tersebut, “ujar Marlin.
“Apakah pembangunan proyek tersebut Dananya bersumber dari APBN, APBD, kan semuanya menggunakan keuangan Negara, jadi kalau Proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman,”tanya wartawan Media Libas Malaka kepada Pimpro, Sabtu (22/6/2024).
Pentingnya memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang jasa Pemerintah, melalui Website, Portal, Papan Pengumuman Resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Kami berharapkan Dinas teknis, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan Proyek pembangunan diwilayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan, drainase, ataupun proyek irigasi.
(Tim/Red)