Sapa Konstituennya Di Desa Kecapi Halim Nasai Harap Masyarakat Paham Perda No 3 Tahun 2020
Lamsel, libasmalaka.com – Menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,
Pernyataan itu disampaikan, Ir Halim Nasai anggota DPRD Lampung Selatan usai menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Persturan (Sosper) daerah Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, Jum,at (5/7/2024).
Halim Nasai menjelaskan, Kegiatan Sosper daerah itu bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.
“Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari,” Katanya.
“Menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” Imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum,” pungkasnya. (Saf)