22 Desember 2024

Oknum Wartawan Merangkap Jadi Ketua Pokmas PTSL Desa Tarokan Kediri, Diduga Melakukan Pungli

Spread the love

KEDIRI JATIM – Profesi Jurnalis atau wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat, berimbang untuk disampaikan ke publik sehingga bisa menjaga marwah profesi Jurnalis.

Dijumpai saat wartawan bersama tim melakukan penelusuran dilapangan (investigasi) melakukan Kontrol Sosial sesuai dengan kapasitas, serta tupoksinya ditemukan adanya kejanggalan saat di Desa Tarokan wilayah Kediri. Oknum wartawan telah merangkap jadi Ketua Pokmas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kamis (20/6/2024).

Dari data yang dihimpun saat tim dilapangan serta narasumber dari warga setempat telah ditemukan adanya dugaan Pungli adanya program dari pemerintah bahkan itu langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Widodo yakni PTSL.

Namun praktiknya di lapangan, disinyalir masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp600 ribu per bidang, bahkan lebih serta ada tambahan untuk per patok nya Rp12 ribu. Desa Tarokan tersebut mendapatkan kuota 2021 bidang.

Adanya informasi yang didapat, tim langsung ke kantor Desa Tarokan menemui Ketua Pokmas PTSL, sehingga ditemui dan di ajak ke warung sebelah kantor Desa.

Anehnya lagi saat tim mencoba konfirmasi, klarifikasi mengenai program PTSL di desa tersebut, Ketua Pokmas PTSL yang nama akrabnya dipanggil Komari, Mad atau kemungkinan banyak nama lagi Langsung memberikan uang, tapi ditolak. Biar sama mas dengan yang lainnya,”ucap Ketua Pokmas PTSL Desa Tarokan kepada wartawan.

Dari sini benar adanya telah terjadi dugaan pungli program PTSL di Desa Tarokan wilayah Kediri Jawa Timur. Sehingga tim balik kanan dan berpamitan untuk melakukan tugasnya di Desa sebelah.

Lah, ternyata di Desa sebelahnya sama juga melakukan pungli.

“Apakah terus menggelinding sehingga menjadi bola liar, sehingga diperlukan adanya respon dari Pemerintah setempat.

Sekedar diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa, pengajuan PTSL biaya pengurusan hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.

Berdasarkan info yang di dapat, PTSL tahun 2024 di Kabupaten Kediri mendapat kuota atau jumlah SHAT yaitu 56.184 bidang dan PBT seluas 12.491 hektar.

Adapun jumlah anggaran yang digunakan untuk program tersebut berasal dari APBN berkisar Rp 9,9 miliar dan APBD sebesar Rp 5 miliar.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Slamet Pramono menyampaikan jurnalis Investigasi sangat penting dalam aktivitasnya sebagai kontrol sosial dalam mengungkap fakta yang tersembunyi.

“Melalui Investigasi dapat mengungkap kegiatan yang merugikan masyarakat secara akurat sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga apa yang disampaikan bukan opini ataupun dugaan yang membuat informasi menjadi HOAX dan merugikan publik,” tegas Slamet selaku Pemimpin Redaksi Media SuaRakyat.

(Tim/Red)

About Post Author