M. Akyas Sarankan Pemkab Patuhi Ketentuan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Lamsel, libasmalaka.com — Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan Provinsi Lampung Fraksi PKS, Mohammad (M) Akyas, S.E. mewakili Fraksi PKS menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar mematuhi ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.
Saran itu disampaikan M Akyas diselah Rapat Paripurna DPRD setempat membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran (Ta) 2023. Jum’at (21/06/2024).
Dikatakanya, Agar tidak menjadi defisit anggaran diakhir tahun Pemkab Lampung Selatan agar dapat mengoptimalkan kinerja pencapaian Target PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi belanja daerah.
Dalam penyusunan anggaran perencanaan anggaran belanja operasi khususnya barang dan jasa, M Akyas yang juga mewakili Fraksi PKS memberikan penekanan kepada Pemkab setempat.
“Kedepannya perlu ditata ulang sesuai dengan kepentingan atau urgensinya dan menambah belanja modal,” Katanya.
Fraksi PKS juga menyarankan Pemkab Lampung Selatan mematuhi ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.
“Agar pemerintah daerah membuat skema atau simulasi perencanaan keuangan daerah dimana 40% APBD digunakan untuk belanja modal,” Ujarnya.
“Jangan sampai kedepannya terkena sanksi pengurangan dana DAK dan DAU.” Tandasnya.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang gedung utama DPRD Lampung Selatan dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Pada kesempatan itu, Hendri Rosyadi menyatakan, Rapat dibuka dan terbuka untuk umum.
“Rapat paripurma telah memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 34 anggota dari jumlah keseluruhan 50 anggota dewan,” Ucapnya, (Red)