Press Release Ungkap Kasus Tabrak Lari Korban Hingga Meninggal Dunia
SURABAYA – Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman adakan Giat Press Release di Gedung Patriatama Columbo perihal Laka Lantas, Rabu (22/05/24).
Kasus kejadian tabrak lari tersebut tepatnya di TKP jalan Simpang Empat Diponogoro korban berinisial (MD), sekira pukul 10.30 Anggota juga melakukan pencarian mobil Alya warna merah dengan Nopol L 1796 ACD pengendara berinisial IM (25) tahun.
Kendaraan tersebut dibawa ke Utara, daerah perkampungan kemudian dibawa kebengkel guna menutupi bukti kecelakaan dan kabur ke bangil, kemudian ditemukannya mobil rental sewa Alya berwarna merah di daerah Sidoarjo.
Kasat Lantas memerangkan, memperlihatkan CCTV pelaku pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 02.45, di TKP jalan Simpang Empat, jalan Musi Diponegoro Surabaya.
“Tidak memiliki Sim, pelaku juga tidak melakukan pertolongan terhadap korban,” ujarnya AKBP Arief.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku dikenakan Pasal 312 Jo ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat 4 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta angkatan jalan.
(Ahmad)