Wujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Dimasyarakat, Suhar Pujianto Laksanakan Sosper Daerah No 3 Tahun 2020
Lamsel, libasmalaka.com – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dan aman sejahtera, Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) daerah No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Sospernya kali ini dilaksanakan di Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel, Sosper itupun dihadiri ratusan ema-ema warga desa setempat, Senin (20/05/2024).
Pada kesempatan itu, Suhar Pujianto mengatakan, Dirinya sebagai anggota dewan memiliki kewajiban melaksanakan sosialisasi tersebut, yang menurutnya Sosialisasi tersebut juga penting bagi warga masyarakat itu sendiri.
“Kegiatan ini adalah kegiatan kita diluar kantor, saya harap ketika Perda No 3 tahun 2020 ini disampaikan kepada masyarakat, masyarakat pun dapat memahaminya,” Ujar Suhar Pujianto.
Peraturan daerah dibuat oleh Pemerintah daerah itu sendiri dan disahkan oleh anggota dewan dalam hal ini DPRD Lampung Selatan.
“Setelah disahkan oleh kita di sidang, kita pun yang mensosialisasikanya kepada masyarakat,” Lanjutnya.
Pada kesempatan itu juga Suhar Pujianto menerangkan, Kegiatan Sosper dapat dilakukan di mana saja selagi masih di Lampung Selatan.
“Kenapa saya laksanakan di Negeri Pandan karena Sosper ini bisa kita laksanakan di mana saja tentunya yah di Lampung Selatan, Saya berasal dari Dapil II yakni Palas, Way Panji dan Sidomulyo bukan berarti saya harus Sosper disana, di Kalianda pun saya boleh melaksanakanya,” Terang Suhar sapaan sehari-harinya di Desa Negeri Pandan.
“Sekali lagi saya berharap, Masyarakat dapat memahami tentang Perda No 3 tahun 2020 ini,” Pintanya
Sementara itu Agie Reynaldi narasumber Sosper daerah no 3 tahun 2020 menjelaskan, adanya Sosper daerah tersebut masyarakat dapat menata kehidupan secara teratur, disiplin dan tertib.
“Ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan karena Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman dan tentram,” Jelasnya.
Terpisah, Novi salah satu warga setempat usai menghadiri Sosper daerah itu pun mengucapkan terimakasih dan merasa bangga bahwa anggota dewan telah memberinya pemahaman tentang Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
“Alhamdulillah, Perda No 3 tahun 2020 ini kalau kita ikuti dan kita amalkan di kehidupan sehari-hari maka kita akan merasa nyaman dan tentram dan kita pun bisa tertib dan tentunya bisa disiplin,” Tutupnya. (Saf)