Siaran Pers Pemkab Malaka Rekomendasi DPRD Ke APH Proyek 173 Miliar Yang Diduga Bermasalah
Dalam Siaran Pers itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui sekertaris Daerah (Sakda) Ferdinand Un Muti, S. Hut, M. Si, dalam rilis tertulisnya mengucapkanTerima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan untuk mengawal program / kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Pemerintah Kabupaten Malaka juga memberikan apresiasi kepada insan pers (media) yang telah melakukan pengontrolan terhadap program / kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Terkait informasi dan pemberitaan di media massa yang berkembang tentang Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka kepada Aparat Penegak Hukum (Polres Malaka) sehubungan dengan Proyek Rp 173 Miliar yang Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si pada hari Jumat, 5 April 2024 memberikan penjelasan dan klarifikasi sebagai berikut,
1. Proyek Pembangunan Septic Tank Skala Individual Perkotaan Tahun 2021 Minimal 50 KK, sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rincian sebagai berikut :
a. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Kereana (Kecamatan Botin Leobele) dikerjakan CV Anugerah Meychael dengan nilai kontrak Rp. 839. 472. 146.
Jumlah unit sebanyak 120 buah dengan nilai per unit Rp. 6.359. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
b. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wederok (Kecamatan Weliman) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 656. 989. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.361. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
c. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat) dikerjakan CV Sinar Geometry dengan nilai kontrak Rp. 1. 091. 485. 389. Jumlah unit sebanyak 156 buah dengan nilai per unit Rp. 6.360. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
d. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Wekmurak (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 032. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.353. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 100 % dan sudah dilakukan PHO pada tanggal 16 Nopember 2022.
e. Septic Tank Skala Individual Perkotaan di Desa Tafuli I (Kecamatan Rinhat) dikerjakan CV Joan Abadi dengan nilai kontrak Rp. 615. 516. 107. Jumlah unit sebanyak 88 buah dengan nilai per unit Rp. 6.358. 637,47 (tanpa PPN 10 %). Realisasi fisik dan keuangan 70,1 %. Terhadap paket pekerjaan ini, kontraktor pelaksana telah di-PHK.
“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan di atas, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka terus berupa mendorong penyedia jasa untuk menyempurnakan pekerjaan dimaksud,” jelas Sekda Malaka.
2. Pekerjaan Rumah Badai Seroja
Proyek dengan nama kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abarasi Provinsi NTT di Kabupaten Malaka. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021 berupa Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka mengatakan proyek pekerjaan yang “diduga” bermasalah sementara ditangani pihak APH, dalam hal ini Polda NTT.
3. Pekerjaan Rumah Sakit Pratama Wewiku
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Kabupaten Malaka
Nomor Kontrak : PPK.Dinkes/KONST.RSP/04/VI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.950.000.000. Sumber dana DAK Fisik Bidang Kesehatan.
Jangka waktu pelaksanaan 203 hari kalender. Metode tender e-catalogue. Kontraktor Pelaksana PT Multi Medika Raya dan Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan.
Menurut Sekda Malaka, pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini, didampingi Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Atambua dan Pendampingan Kamtibmas dari Polres Malaka,” tandas Sekda Ferdinand Un Muti.
Terkait dengan keterlambatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Politeknik Kupang, PPK memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia (tentang peristiwa kompensasi) sebanyak 90 hari kerja sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.
“Sesuai dengan kondisi progress pekerjaan yang sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 belum selesai, maka sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia, dan setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Poltek Kupang dan memperhitungkan azas manfaatnya, maka PPK melakukan pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Sekda Malaka sambil menambahkan progres fisik pembangunan RSP sebesar 80 % per 4 April 2024 dan progres biaya sebesar 75 % per 31 Desember 2023 dan target PHO 20 Mei 2024.
4. Pekerjaan Bangunan Kapela di Trans Kapitan Meo
Nama Pekerjaan : Pembangunan Permukiman Transmigrasi UPT Kapitan Meo. Nomor Kontrak PPKNAKERTRANS/KNTRK/FSK.01/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023. Masa pelaksanaan 150 hari kalender dimulai pada tanggal 22 Juni – 18 Nopember 2023.
Sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak Rp. 708.000.000.
Dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka bahwa terdapat 2 item pekerjaan yakni Pembangunan Rumah Ibadah senilai Rp. 250.000.000 dan Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Air Bersih UPT Kapitan Meo senilai Rp. 458.000.000. Lebih lanjut, Sekda Malaka mengatakan kondisi terakhir fisik 2 (dua) item pekerjaan dimaksud sudah mencapai 100 %.
5. Pekerjaan Bangunan Baru Gedung Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas
Menurut Sekda Malaka Pekerjaan Bangunan Baru Gedung Sekolah dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan angka 62 Miliar tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023 dan rekomendasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malaka.
Sekda Malaka merincikan Pagu Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan dan DAU Spesific Grand untuk pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
Untuk DAK Fisik :
a. Sub Bidang Sekolah Dasar DAK Fisik sebesar Rp. 2.402.388.000, kegiatan penunjang sebesar Rp. 126.000.000.-
b. Sub Bidang SMP DAK Fisik sebesar Rp. 5. 132. 579. 000, kegiatan penunjang sebesar Rp. 270.000.000.
c. Total DAK Fisik dan Kegiatan Penunjang sebesar Rp. 7. 930. 967. 000
d.
Untuk Dana DAU Spesific Grand :
a. Sub Bidang Sekolah Dasar DAU SG sebesar Rp. 10. 611. 000. 000., kegiatan penunjang sebesar Rp. 837.050.000.-
b. Sub Bidang SMP DAU SG sebesar Rp. 9. 598. 868. 500., kegiatan penunjang sebesar Rp. 760. 760. 795.-
c. Pembangunan Aula SMPN 1 Malaka Tengah Kegiatan Fisik sebesar Rp. 2. 738. 654. 630 dan Kegiatan Penunjang sebesar Rp. 261. 088. 810
d. Total DAU SG dan Kegiatan Penunjang sebesar Rp. 24. 807. 422. 735
“Jadi total DAK Fisik dan Kegiatan Penunjang Sub Bidang SD dan SMP Tahun 2023 sebesar Rp. 7. 930. 967. 000 dan Total DAU Spesific Grand dan Kegiatan Penunjang Sub Bidang SD dan SMP Tahun 2023 sebesar Rp. 24. 807. 422. 735. Sehingga total keseluruhan DAK Fisik dan DAU Spesific Grand Tahun 2023 sebesar Rp. 32. 738. 389. 735,” urai Sekda Malaka.
6. Pekerjaan Ruas Jalan Numponi-Uabau
Nama Paket : Peningkatan Jalan Numponi – Uabau
Sumber dana : Dana Insentif Fiskal (DIF). Volume : 1500 meter. Nomor dan tanggal kontrak PPK/SPK.BM/DAU/110/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023.
Sekda Malaka menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan ini sebesar Rp. 3. 748. 317.616,66. Kontraktor Pelaksana CV Remtul. Masa pelaksanaan 122 hari kalender tanggal 28 Agustus 2023 – 27 Desember 2023.
“Kondisi terakhir per 1 April 2024, progres fisik : 94,96 %, realisasi anggaran sebesar 45 % per 27 Desember 2023. Item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan terdiri dari : pekerjaan rabat beton untuk bahu jalan, pengecatan marka jalan dan demobilisasi. Terhadap beberapa item pekerjaan dimaksud, akan diselesaikan sampai dengan tanggal 11 April 2024,” jelas Sekda Ferdinand Un Muti.
Demikian Siaran Pers Pemerintah Kabupaten Malaka untuk dapat dipublikasikan dan diketahui publik.
Demikian saran pers dari Pemkab Malaka Betun, 5 April 2024, Sekda Malaka Ferdinand Un Muti, S. Hut, M. Si,