Pekerjaan Rumah Badai Seroja Diduga Bermasalah Sementara Ditangani APH.Target PHO RSP 20 Mei 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui sekertaris Daerah (Sakda) Ferdinand Un Muti, S. Hut, M. Si, dalam rilis tertulis mengatakan Pekerjaan Rumah Badai Seroja,
Proyek dengan nama kegiatan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abarasi Provinsi NTT di Kabupaten Malaka. Sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021 berupa Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Proyek Pekerjaan Rumah Badai Seroja yang “diduga” bermasalah itu sementara ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda NTT. Ungkapnya.
Masih rilis tertulis Sekda Malaka, Terkait Pekerjaan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku
Nama Pekerjaan, Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Kabupaten Malaka
Nomor Kontrak : PPK.Dinkes/KONST.RSP/04/VI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.950.000.000. Sumber dana DAK Fisik Bidang Kesehatan.
Jangka waktu pelaksanaan 203 hari kalender. Metode tender e-catalogue. Kontraktor Pelaksana PT Multi Medika Raya dan Konsultan Pengawas CV. Disen Konsultan.
Menurut Sekda Ferdi Un Muti, pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini, didampingi Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang, Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Atambua dan Pendampingan Kamtibmas dari Polres Malaka,” tandas Sekda Ferdinand Un Muti.
Ditambahkannya Adanya keterlambatan pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama ini, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Politeknik Kupang, PPK memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia (tentang peristiwa kompensasi) sebanyak 90 hari kerja sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.
“Sesuai dengan kondisi progress pekerjaan yang sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 belum selesai, maka sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui penyedia, dan setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli Poltek Kupang dan memperhitungkan azas manfaatnya, maka PPK melakukan pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dan dikenakan denda keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Sekda Malaka sambil menambahkan progres fisik pembangunan RSP sebesar 80 % per 4 April 2024 dan progres biaya sebesar 75 % per 31 Desember 2023 dan target PHO 20 Mei 2024. (Red)