Kejaksaan Negeri Gresik Memutuskan Kades Gresik Terbukti Melakukan Pemalsuan Surat
GRESIK — Libas Malaka
Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang terhadap terdakwa Surianto alias Tobek selaku Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Agenda sidang di gelar pada tanggal 4 Maret 2024.
Surianto jadi terdakwa setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik atas dasar laporan dari Supeno (Korban).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan dan menyatakan bahwa Surianto bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Surianto hanya dipidana selama 4 (Empat) bulan dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tentunya, tuntutan dari JPU Gresik tidak sebanding dengan hal yang dilakukan Surianto. Hal yang dilakukan oleh Oknum ini seharusnya dipidana lebih dari 5 (Lima) Tahun. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Kejanggalan yang ada pada proses hukum Surianto ini sudah ada sejak awal. Dari awal tuntutan Surianto di tunda selama 3 kali yaitu pada tanggal 12 Febuari 2024, 19 Febuari 2024, 26 Febuari 2024 dan alasan penundaan sidang selama 3 kali itu karena JPU belum siap.
Ketika JPU membacakan Keputusan untuk Surianto, terlihat disini Surianto sangat di Istimewakan.
Surianto hanya ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan rumah tahanan (Rutan) dan karena hal itu juga JPU Gresik harus menunda sidang tuntutan beberapa kali dan pada akhirnya Surianto hanya dipidana 4 (Empat) Bulan saja. Seharusnya jika orang sudah dikenakan pasal yang tuntutannya diatas 5 tahun wajib ditahan bukan hanya tahanan rumah tetapi wajib masuk rumah tahanan.
Karena perbuatan Surianto menyebabkan korban mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp428 juta dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli Supeno.
Jika Surianto tidak ditahan sesuai Pasal yang berlaku maka Masyarakat & Pemerintah harus turun tangan untuk meneggakan keadilan dan menegaskan pada JPU bahwa Surianto harus ditahan sesuai perbuatannya dan di penjara selama-lamanya 6 tahun.
Sidang kelima (5) Saat pembacaan esepsi Kepala Desa Surianto menjelaskan bahwa Pencoretan surat terkait letter C yang dilakukan oleh surianto, dilakukan ada campur tangan Kepala desa yang sebelumnya sehingga mengaku tidak bersalah dia menyangkal mistakul arief yang bekerjasama dengan supeno dia membatalkan dakwaannya tersebut dan meminta diturunkan hukumannya seadil adilnya karena tidak bersalah dan menyalahkan mistakul arief.
Supeno menyangkal cerita dari Surianto saat esepsi menurut korban pembelian tanah sudah dilakukan sesudah dari kepala desa sebelumnya, yaitu Surianto. Dia membuat seolah olah dia tidak bersalah dan tidak sengaja melakukan hal tersebut.
Supeno meminta JPU untuk menuntut dan hukum surianto seberat-beratnya sesuai pasal yang ada yaitu 5 tahun atau lebih bukan sekiranya hanya bulan saja, itu sudah tidak masuk akal karena saya mengalami kerugian sebesar Rp400 Juta lebih.
Dalam perihal tersebut kuasa hukum Tommy Tri Yunanto ST SH MH menanggapi dari hasil persidangan sebelumnya dari pemberitaan yang diposting media dan menjawab pertanyaan wartawan atas perihal kasus tersebut.
Menurutnya kasus ini sangatlah unik dan jarang terjadi, karena ancaman pasal-nya turun sangat tidak wajar menurutnya, seharunya ancamannya sesuai pasal yang ada, dan hanya turun beberapa tahun saja tidak hitungan bulan.
Tetapi dsini hakim bisa saja memutuskan karena Keputusan hakim sudah mutlak. Maka dari itu menurutnya jika merasa dirugikan dari pihak supeno harus mengawal penyelidikan agar bisa mengajukan fakta-fakta yang ada dipersidangan untuk menjatuhkan hukuman surianto sesuai pasal yang ada yaitu 5 tahun atau lebih.
(@Red)