KPU RI Tunda Pengesahan Suara Golkar Dapil Lampung 1, Praktisi Hukum Pinta KPU Tegas
Bandar Lampung, libasmalaka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengesahan suara partai Golkar pemilihan DPR RI Lampung 1. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menuruti permintaan saksi Golkar untuk mengosongkan seluruh perolehan suara lantaran ada catatan keberatan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Osep Doddy SH, MH, dari Law Firm Osep Doddy and Partners mengatakan, seharusnya KPU RI tidak perlu mengakomodir permintaan saksi Golkar untuk penundaan pengesahan suara. Sebab, pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi dari Provinsi Lampung, sesuai mekanisme.
“Sebenarnya penundaan itu tidak diperlukan lagi, karena secara mekanisme semua sudah disiapkan hingga dilaksanakannya rapat pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang dibawa oleh KPU Provinsi Lampung. Jadi Ketua KPU RI, tak perlu melakukan penundaan, dan seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno Dapil 1 Provinsi Lampung untuk Golkar,” kata Osep Doddy.
Osep Doddy bilang, apabila terdapat kejadian yang bentuknya sengketa, maka dapat dilakukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika sengketanya menyangkut perolehan hasil, silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Ataupun ada sengketa yang sifatnya pidana, bisa dilaporkan melalui Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Osep, KPU RI mestinya memiliki ketegasan dalam pemberlakuan mekanisme hukum pada proses pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada mekanisme hukum yang berkaitan dengan sengketa, aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU. Dari keempat sengketa atau pelanggaran tersebut sudah ada kanalisasi-kanalisasinya yang dapat ditempuh bagi para pihak, baik itu Pilpres atau Pileg,” kata dia.
Kendati demikian, Osep melihat bahwa keputusan KPU RI menunda pengesahan suara Partai Golkar Dapil Lampung 1 kemungkinan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Ketua KPU RI mungkin melihatnya bisa menimbulkan chaos, sehingga dia memberikan ruang dan waktu untuk penundaan,” kata dia.
Namun, menurut Osep, dengan memberikan kesempatan untuk Golkar, memungkinkan adanya langkah serupa dari partai lainnya sehingga memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi.
Seharusnya, KPU mengikuti aturan main yang berlaku, sebab KPU dituntut untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan ketetapan hasil pemilu sampai 20 Maret 2024. Mestinya, tenggat waktu tersebut dapat menjadi pertimbangan KPU RI untuk mengambil sikap yang tegas.
“Ketika Partai Golkar diberi kesempatan dan ditampung aspirasinya maka juga akan ada partai lain yang meminta hal yang sama. Ini yang akan bisa menjadi polemik baru, dan juga merongrong kewibawaan KPU RI dalam memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan tadi. Semoga saja KPU RI tetap bisa mencapai waktu yang sudah ditargetkan dan menjalankan secara konsisten,” pungkas Osep.
Sebelumnya diberitakan, Rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1, pemilihan DPR RI telah rampung.
KPU Provinsi Lampung sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Lampung, pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
Berdasarkan Form D di 8 hasil pleno tingkat kabupaten/kota Dapil Lampung 1, Rycko Menoza meraup suara terbanyak di antara Caleg Partai Golkar lainnya di Dapil yang sama.
Mantan Bupati Lampung Selatan periode 2010-2015 ini mengumpulkan sebanyak 53.813 suara. Rycko menjadi Caleg Partai Golkar dengan suara paling banyak di antara koleganya.
Kolega Rycko, Lodewijk F. Paulus, sang petahana sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar yang menempati nomor urut 1, memperoleh 50.093 suara.
Diketahui, Dapil Lampung 1 terdiri dari Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat. (*)