Lapas I Madiun Laksanakan Sosialisasi Perubahan Menjalani Masa Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara
Madiun – Libas Malaka
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim Melaksanakan sosialisasi terkait tata cara pengajuan permohonan perubahan menjalani masa pidana penjara seumur hidup menjadi penjara sementara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Madiun yang menjalani pidana seumur hidup Kamis (29/02).
Kegiatan ini bertempat di Aula Kunjungan Lapas Kelas I yang dilaksanakan oleh Kasie Registrasi beserta staf registrasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 6 Warga Binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan perubahan menjalani masa pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : M-01.PS.01.03 tahun 2000 Tanggal 17 Juli 2000.
“Sosialisasi ini penting bagi warga binaan yang menjalani pidana seumur hidup. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak yang dimilikinya,” Ujar Ariya Juni Pratama Kasie Registrasi Lapas Kelas I Madiun.
(Red)