Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ungkap Kasus Curanmor R-2
Surabaya – Libas Malaka
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 2 (Dua) dari 4 (Empat) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) di Daerah Jalan Sidotopo 5/20 Surabaya, Selasa (30/1/2024) sekira 16.30 Wib.
Waktu itu sepeda motor diparkir disamping rumah kemudian di tinggal pergi, rumah dalam keadaan kosong, kemudian pemiliknya pulang ke rumah dan mau mengambil sepeda motornya mendapati kendaraan yang terparkir sudah tidak ada lagi/hilang.
Setelah dicek dari rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor miliknya raib/hilang dicuri oleh orang, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semampir Surabaya.
Kasat Reskrim Mohammad Prasetyo, S. Tr.K., S.I.K menyampaikan, tersangka inisial AU (38) tahun, beralamatkan Tragah Bangkalan, dan RN (28) tahun beralamatkan Tanah Merah Madura keduanya punya peran masing masing 1 (Satu) menjadi eksekutor dan 1 (Satu) lagi menjadi Joki sekaligus pengawas.
Sedangkan yang inisial BS (25) tahun, beralamatkan Badadan Bangkalan Madura, dan FS (30) tahun, beralamatkan Tanah Merah Madura, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut, Saat tersangka melintas lalu melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel, kemudian pelaku AU (38) tahun, langsung membawa kabur dengan cara mendorong, dan Pelaku BS (25) tahun, mengikuti dari belakang
“Kedua tersangka membawa hasil curiannya ke rumah FS (30) tahun, dan bertemu dengan RN (28) tahun, yang bertujuan untuk menggadaikan/menjual dengan harga Rp. 7.500.000,” ujar Kasat Reskrim Mohammad Prasetyo, S. Tr.K., S.I.K.
Sebagai barang bukti dari tersangka inisial AU (38) tahun, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk Oppo Reno 5 warna ungu (Pembelian Hasil dari Jual Sepeda Motor Curian).
Dari tersangka inisial RN (28) tahun, 17 (Tujuh Belas) Plat Nomor Polisi Sepeda Motor, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 160 Nopol L-3486-AAW, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (Dua) Buah Senjata Tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 362 KUHPidana (5) Tahun Penjara, Pasal 363 KUHPidana (7) Tahun Penjara, sedangkan penadah Pasal 480 KUHPidana (4) Tahun Penjara.
(Ng)