Gugatan Timnas Amin dan Gama Ke- MK Sudah Pasti Akan Ditolak.
libasmalaka.com- Gugatan Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin) dan Timnas Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA) Ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pasti akan ditolak
Hal itu disampaikan Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum alumni Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta dalam rilis tertulisnya yang diterima media ini Minggu 18 Februari 2024
Menurut pandangan Dr. Nando Seran, Pertama, Bahwa adanya langkah hukum ke Mahkamah konstitusi terhadap dugaan kecurangan hasil pilpres kendati dibenarkan konstitusi tetapi menurut pendapat saya sudah pasti akan ditolak karena tim yang menggugat tersebut tidak dapat membuktikan adanya fenomena kecurangan Terstruktur. Sistematis dan Masif.
Kedua, Bahwa pelaksanaan pemilu 14 pebruari 2024 sudah dilaksanakan KPU diawasi BAWASLU berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada complain secara signifikan akan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dimaksud. Terstruktur harus ada bukti linkages antar struktur pusat dan daerah yang menyerukan apalagi memaksa untuk memenangkan pasangan tertentu. Sejauh ini kita sulit menemukan indikator terstruktur dimaksud. Kalaupun ada hantalah sporadis sebagai konsekwensi logis dari budaya paternalistik yang ada di masyarakat Indonesia. papar Nando Seran
Dijelaskannya, SISTEMATIS harus dapat dibuktikan adanya suatu disain sistem yang dibangun secara konprehensif antar semua stakeholder dari desa sampai tingkat pusat. Indikatornya adalah adanya anggaran yang terpusat dan SDM yang tertata secara baik untuk bertugas baik secara formal maupun non formal memenangkan pasangan tertentu. Untuk indikator SISTEMATIS tersebut sangatlah sulit untuk dapat dibuktikan di majelus hskim MK karena memang tidak ada disain tersebut.
Lebih dalam Dr. Nando Seran menjelaskan, Sedangkan indikator MASIF dalam upaya memenangkan pasangan tertentu adalah faktor yang tidak ada dan tidak tampak karena selain kecurangan yang ada hanya sporadis di beberapa TPS juga karena kecurangan yang ada akibat kepentingan orang tertentu dengan motif tertentu pula. Dengan demikian indikator MASIF dalam pembuktian gugatan di MK hanyalah fiktif belaka sehingga pasti dikesampingkan MK dalam pertimbangan hukumnya.
Yang ketiga Lanjut Dr. Nando Seran, Bahwa dalam konteks gugatan ke MK tahapan administratif dalam uu pemilu kaitan dengan laporan ke bawaslu dan gakumdu serta DKPP harus memberikan keputusan yang signifikan dan reprrsentatif berdasarkan bukti yang valid dan terang benderang sebagaimana dinyatakan dalam asas hukum pembuktian INCRIMINALIBUS PROBATIONES BEDENT ESSE CLARIORES
Yang keempat, Dengan dasar pemikiran tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa gugatan AMIN DAN GAMA pasti akan ditolak karena dalil pembuktian tidak sempurna dan bukti kecurangan tidak representatif dengan jumlah perbedaan suara antara pasangan AMIN DAN GAMA yang dapat merubah perolehan jumlah suara yang diperoleh pasangan Prabowo Gibran. Mahkamah konstitusi tidaklah mengadii kecurangan tetapi mengadili selisih suara yang signifikan terhadap kemenangan pasangan PRABOWO GIBRAN. Bravo. Ungkap Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum alumni Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini.
Editor Edi S