22 Desember 2024

Anggota DPRD Lampung Selatan  Taman Sosper Di Rawi

Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan provinsi Lampung Fraksi PDI-P , Taman, menjelaskan poin-poin penting Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosperda itu digelar di Desa Rawi Kecamatan Penengahan Lamsel, Sosperda itu juga dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lingkup aparatur desa, Senin (29/01/2024).

Dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, aman sejahtera, sehat lahir batin di kabupaten Lampung Selatan diperlukan prasyarat dasar yakni, terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Antara lain tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, itu poin pertama” jelas TAMAN kepada tamu undangan.

Berdasarkan penjelasan di atas sebagaimana yang dimaksud, maka perlu menetapkan peraturan daerah yakni perda no 3 tahun 2020, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap kepada warga desa Rawi dapat menerapkan perda no 3 tahun 2020 ini, tak hanya di sini, tapi terkhusus di Lampung Selatan, demi keberlangsungan mencapai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ” Ujarnya.  (red)

About Post Author