Ayah, Kakak Serta Dua Pamannya Tega Cabuli Keluarganya Sendiri Saat Kelas 3 SD
Surabaya – Libas Malaka
Anggota Personil Polrestabes Surabaya telah melakukan kegiatan Confrence Press ungkap kasus pencabulan terhadap keluarganya sendiri, Senin (22/1/2024).
Para pelaku pencabulan di Surabaya terhadap anggota keluarganya sendiri yang masih dibawah umur ternyata sudah melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2020 lalu.
Atas perbuatan biadap itu yang dilakukan oleh berinisial ME (19) ayah kandung korban, MNA (17) saudara kakak laki-laki, diserta IW (43) dan MR (49) yang tak lain bahwa kedua pamannya sendiri. Keempat tersangka itu telah ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi bejat keempat pelaku dilakukan sejak korban masih SD.
Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.
“Kemudian ayah kandung korban dan kedua pamannya melakukan tindakan bejatnya terhadap korban,” kata Hendro saat Confrence Press.
Aksi bejat satu keluarga tersebut dilakukan berulang kali. Namun tidak dilakukan secara bersama-sama. Yang paling memprihatinkan, keempat tersangka ini saling mengetahui tindakan biadab yang mereka lakukan kepada bocah malang itu.
“Mereka saling tahu, tapi tidak saling membahas,” kata Hendro.
Hendro menyatakan, aksi pencabulan yang dilakukan terakhir kali oleh saudara laki-lakinya pada awal Januari 2024. Pada saat itu tersangka mengaku dalam keadaan mabuk saat ingin mencabuli adiknya.
“Namun korban sedang menstruasi. Kemudian kakak korban memasukkan alat vitalnya ke mulut korban,” jelas Hendro.
Akibat perbuatan pencabulan dan pemerkosaan yang dialami, oleh korban kerap dihantui rasa trauma saat berada di rumah sendirian.
Hendro menyatakan, bahwa motif pelaku yang melakukan aksi bejadnya karena timbul hasrat terhadap korban dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Akhirnya pelaku melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Perlu diketahui, keluarga besar korban tinggal dalam satu rumah. Termasuk ibu korban yang berinisial (AR).
SN bibi korban adalah sosok yang mengungkap kasus ini sejak seminggu terakhir. Pada saat itu korban menemani ibunya di rumah sakit karena mengalami gejala stroke.
Setelah rawat inap, keduanya tidak pulang ke rumahnya, melainkan ke rumah susun milik keluarga AR di Surabaya Utara.
Di rumah susun itulah, perbuatan cabul ayah, kakak, dan dua paman korban terbongkar, Keluarga ibu korban memanggil ayah korban untuk dimintai penjelasan.
“Dipanggil di rusun. Disidang, ditanya. Saya juga kaget kok bisa. Beberapa hari (kemudian) dilakukan penjemputan (oleh polisi kepada para pelaku). Senin malam tanggal 15 Januari 2024,” kata SN, bibi korban, Sabtu (20/1/2024).
Akibat perbuatan keempat tersebut pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Hendro.
(M. Rofik)