22 Desember 2024

Polisi Ringkus Komplotan Maling Beraksi di Mie Gacoan Gresik

Spread the love

GRESIK – Libas Malaka

Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gresik Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman No 161 Kel Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 06.50 Wib.

Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang. Berupa uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya, Sabtu (20-01-2024).

Kedua tersangka adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merk eiger.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2,” tutup Rokib.

(Ng)

About Post Author