24 Desember 2024

Marius Boko Menilai PAW Terhadap Dirinya Sebagai Anggota DPRD Malaka Cacat Hukum

Spread the love

libasmalaka.com- Anggota DPRD Malaka Marius Boko Periode 2019-2024 yang lolos melalui Partai Demokrat sesuai agenda Banmus DPRD Malaka akan digantikan oleh Egidius Atok (Ketua DPC Demokrat Kabupaten Malaka) pada tanggal 29 November 2023 mendatang

Terkait hal itu Marius Boko menilai bila terjadi pergantian antar waktu (PAW) antara dirinya kepada Egidius Atok, itu Cacat hukum dan tidak sah dan  saya sudah tempuh melalui jalur Hukum demikian disampaikannya kepada media ini Senin 21 November 2023 di-Betun Ibu Kota kabupaten Malaka Provinsi Nusa tenggara Timur.

Peyabab pergantian antar waktu (PAW) diketahui dirinya pindah ke partai Golkar dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif  Priode 2024 -2028 daerah pemilihan Malaka 1, nomor urut 6.

Menurut Boko, Saya mundur dari partai Demokrat bukan tanpa alasan. Saya mundur terpaksa karna diabaikan.  Alasan mendasar adalah pada saat proses penjaringan dan seleksi bakal calon legislatif, nama saya tidak pernah ada dan tidak pernah dimasukkan, walaupun saya adalah incumbent,”

Sesuai aturan partai Demokrat yang dikeluarkan wajib hukumnya incumbent harus kembali didaftarkan sebagai bakal calon legislatif Priode selanjutnya. Namun pada kenyataannya diduga  ada unsur kesengajaan di tingkat kabupaten untuk tidak mendaftarkan nama saya di bakal calon legislatif dari partai Demokrat,” jelas Marius Boko.

Dirinya mengakui sudah melaporkan sebelumnya semua permasalahan ini ke tingkat DPP, bersurat kepada ketua umum tetapi tidak ada tanggapan sehingga saya buat surat pengunduran diri dan Saya daftar lewat Partai Golkar. Nah setelah daftar ke Partai Golkar, DCT sudah keluar tetapi sebelumnya saya sudah mengajukan pengunduran diri di bulan Agustus.

Mereka mengajukan PAW dan sempat heboh ketika  ada surat pengusulan ke KPU tidak ditandatangani oleh ketua DPRD tetapi ditandatangani oleh wakil ketua 2 yaitu Bapak Hendrikus Fahik. Sehingga ketua DPRD sempat ngamuk dan marah-marah karena kewenangan tanda tangan seharusnya ketua DPRD. Bukan wakil.

Langkah yang berikut sekarang saya sudah mengajukan Ke PTUN di Kupang di pengadilan di Kupang untuk segera menyidangkan masalah ini.
Juga melakukan gugatan terhadap Gubernur NTT dikarenakan dirinya dikenai Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT tertanggal 20 Oktober 2023, NOMOR : PEM.171.2/I/213/X2023.
X

Marius Boko Menambahkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan Besar  selama menjadi kader Partai Demokrat  setiap bulan saya punya kontribusi ke partai gaji saya sebesar Rp. 4.350.000 dipotong dan diserahkan ke DPC partai Demokrat. Kalau ditotal sejak bulan  September 2022 hingga Agustus 2023 salama 11 bulan berapa jumlahnya
Kurang lebih hampir 100juta kami dengan Imanual Wempi setor ke DPC Demokrat Kabupaten Malaka, ujarnya

Jadi disitu alasannya saya guna mengingatkan kepada pengurus Partai agar tidak menjadi predator untuk memenuhi ambisi politik akan posisi atau jabatan yang diincar dengan cara-cara ilegal atas nama hukum dan aturan. tetapi sebetulnya itu semua hanyalah topeng yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku jadi terkait dengan Paw mari kita semua menunggu hasil keputusan dari pengadilan tata usaha negara di Kupang. Tutup Marius Boko.
(Edi.S)

About Post Author