BPAD NTT Gandeng Stakeholder terkait , demi Capai Target PAD Tahun 2023
Sumba Timur.libasmalaka.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah, terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, diantaranya, Kepolisian, PT Jasa Raharja, Pertamina, Bea Cukai, ASDP, Pimpinan Dealer kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pengusaha dan seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, guna upaya pencapaian target PAD NTT yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak air Permukaan dan juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta retrebusi daerah yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Ini dimaksudkan untuk pencapaian target pendapatan Asli Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena dengan semakin besarnya Pendapatan Daerah, akan besar pula alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menunjang Pelaksanaan kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan.peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota se Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexon Lumba, SH, MM didampingi Sekretaris Daerah Drs.Florianus Napal, M.Si, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sumba Barat Daya Theodorus Openg, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS dan Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten TTS, Timotius Lomy, di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT yang berlokasi di Gedung Sasando, Jalan Raya El Tari Nomor 52 Kota Kupang, pada Senin, 20 November 2023.
Dikatakannya bahwa, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan, meliputi,.Pembebasan seluruh Denda Pajak kendaraan, Pembebasan Bea Balik Nama (BBN-KB) kedua dan seterusnya yang disertai Pemberian Diskon Pokok Pajak sebesar 25 persen, khusus kendaraan yang mutasi dari luar willayah NTT, Pemberian Diskon Pokok tunggakan dari 10 sampai dengan 20 Persen, pemberian Diskon Pokok Pajak sebesar 2 sampai dengan 5 persen kepada pemilik kendaraan yang terkategori taat pajak, yaitu melunasi pajak sebelum tanggal jatuh tempo, yang berlaku dari 10 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023.
Alex Lumba, Sapaan akrab Alexon Lumba, Putra Kabupaten Alor yang juga mantan Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi NTT, menambahkan bahwa tujuan dari pemberian keringanan adalah meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dalam pemulihan ekonomi dampak dari penyebaran covid 19, sehingga masyarakat diringankan beban baik pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga proses dokumen balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, sasarannya adalah adanya penambahan jumlah obyek potensi baru dari kendaraan yang mutasi dari luar wilayah kedalam wilayah, yang selama ini kendaraan tersebut bermobilitas di wilayah NTT, namun pajaknya bayar ke wilayah Provinsi lain, sesuai dengan alamat pada dokumen kendaraan, sehingga dengan semakin bertambah jumlah obyek, akan semakin besar pula penerimaan pajak kendaraan.
Berkaitan dengan pemberlakuan Amnesty, kita senantiasa menghimbau kepada para Kepala UPTD Pendapatan Daerah, yang ada di Kabupaten dan Kota untuk lebih optimal menyampaikan informasi dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten setempat serta stakeholder terkait, dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor sebagai penerima manfaat dari pemberlakuan Amnesty tersebut.
Kita berharap dan menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di seluruh Wilayah NTT, agar segera memanfaatkan sisa waktu pemberlakuan Amnesty Pajak kendaraan, karena setelah masa pemberlakuan selesai akan diberlakukan secara normal, sesuai aturan yang berlaku.
Tentunya akan membebankan dalam pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan pengurusan dokumen balik nama kendaraan bermotor, karena sesungguhnya dengan sadar dan taat pajak kendaraan, secara tidak langsung kita telah hadir, berpartisipasi dan berkontribusi untuk membangun daerah dari pajak yang dibayarkan. Dengan semakin besar penerimaan Pajak daerah, akan semakin besar pula alokasi dana untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini, tutupnya.(Ok/Ed)