23 Desember 2024

293 unit Kendaraan Plat Luar Sumtim, manfaatkan Amnesty PKB Tahun 2023.

Spread the love

Sebanyak 293 unit kendaraan.plat luar wilayah Provinsi NTT, baik roda dua maupun roda empat, yang ada di Kabupaten Sumba Timur memanfaatkan pemberlakuan.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12.Tahu 2023 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan seterusnya yang disertai dengan pemberian Diskon sebesar 25% dari pokok pajak, yang berlaku sejak tanggal 29 Maret dan  berakhir pada tanggal 16 Juli 2023.

Dari 293 unit tersebut, sebanyak 98 unit adalah kendaraan mutasi dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun pembelian dari tangan ke tangan, yang ada, di Kabupaten Sumba Timur,  dengan total keringanan yang diberikan sebanyak 280 Juta. Ini, merupakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, di akhir masa Kepemimpinan Gubenur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Yosef Nai Soi.

Pemberian Amnesty tersebut , dimaksudkan memberikan kesempatan kepada seluruh Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk masyarakat yang ada di Kabupaten Sumba Timur, untuk bergerak dan.membangun Daerahnya sendiri dengan mengalihkan semua kendaraan yang dimiliki dari sebelumnya beralamat luar Provinsi Nusa Tenggara Timur ke alamat Sumba Timur.

Hal ini,.disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare,SS.didampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, S.STP, Kasie Penetapan dan.Penagihan Elisabeth Kahi Oy, SH, Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Gah, A.Md, Staf Penetapan Sherly Ellen Metto, S.Kom dan segenap Tim UPT.Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Timur, pada Jumat, 14 Juli 2023, yang berlokasi di Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu.

Dikatakannya, bahwa sesungguhnya, Warga Kabupaten Sumba Timur, belum optimal memanfaatkan masa pemberlakuan Pergub NTT, Nomor 12 Tahun 2023 tentang Keringanan,.Memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,.Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan Pemberian Diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak, khusus.kendaraan plat luar wilayah NTT, yang beralih alamat ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau ke alamat Kabupaten Sumba Timur, berlaku sejak dari tanggal 29 Maret sampai dengan 16 Juli 2023, namun tanggal 15 dan 16 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang bukan hari kerja, sehingga hari ini Jumat 14 Juli 2023, merupakan hari terakhir, masa pemberlakuan, ujarnya.

Ditambahkannya bahwa, Kendaraan Berplat Luat Nusa Tenggara Timur, yang ada di Kabupaten Sumba Timur, hampir seimbang dengan kendaraan.yang beralamat.Sumba Timur. Disayangkan bahwa, kami sudah dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, khusus yang memiliki Kendaraan,.namun masih beralamat.luar Provinsi, untuk segera melakukan proses mutasi ke alamat Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar memliki tanggungjawab dan kontribusi, untuk membangun Sumba Timur yang Maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera, katanya

Sementara itu,.Salah satu warga Sumba Timur, yang tidak mau namanya dikorankan,. menuturkan bahwa, banyaknya pemilik Kendaraan bermotor yang masih berplat luar,dikarenakan rendahnya pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dokumen Kendraan Bermotor serta maraknya penjualan kendaraan Plat luar yang ada di Sumba Timur, dengan harga yang murah,.namun tidak memperhatikan atau mempelajari akan kelengkapan.yanh dimiliki.

Oleh karena itu,.perlu ada ketegasan dan pengawasan langsung dari Pemerintah Daerah Sumba Timur, dalam hal ini, Bupati, Wakil Bupati dan Instansi terkait lainnya,. sehingga masyarakat Sumba Timur,.jangan dibodohi dengan rayuan maut oleh para pihak yang merugikan diri sendiri.

Dikatakannya bahwa, sesungguhnya,.kita harus bangga, dengan kendaraan kita sendiri yang sudah beralamat Sumba Timur atau beralamat Provinsi NTT, karena kita telah berpartisipasi dan berkontribusi membangun Sumba Timur yang lebih maju,.NTT Bangkit, NTT Sejahtera.dari.pajak yang di bayarkan, sekaligus kita tidak sedang menguras jumlah Quota Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ada di Daerah ini, yang sesungguhnya, diperuntukan kepada masyarakat Daerah ini, yang telah memiliki kendaraan beralamat Provinsi Nusa Tenggara Timur,. Tuturnya.(Okt-Es)

About Post Author