Satreskrim Polres Gresik Ringkus Komplotan Maling Pencuri Kabel PLN
Gresik – Libas Malaka
Penyebab padamnya aliran listrik di wilayah Prambangan dan Mayjend Sungkono Gresik terkuak. Kabel tembaga milik PLN dicuri, para komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Diketahui, pada awal bulan Mei aliran listrik padam di daerah Desa Prambangan dan sekitarnya, saat Petugas PLN sampai lokasi Desa Prambangan didapati gardu No. NA0294 kabel trafo dalam posisi hilang terpotong, petugas juga mendapat laporan dari warga Prambangan bahwasannya di JL Mayjend Sungkono Gg 12 juga mengalami padam banyak rumah Petugas pukul 07:31 WIB sampai di JI. M.J. Sungkono Gg 12 melakukan pengecekan di trafo No.Gardu NA0103 dan didapati kabel trafo tersebut juga dalam keadaan terpotong/hilang.
Ditemukan penyebab padam di JI. M.J. Sungkono Gg. 12 dikarenakan kabel utama trafo ke panel dipotong/ hilang sehingga pelanggan-pelanggan yang dilayani trafo tersebut mengalami padam.
Atas kejadian tersebut PLN UP3 melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, saat anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin keliling – keliling Kota Gresik pada Selasa (04-07-2023) sekitar Jam 15.00 WIB Pada saat sampai di depan hotel Batik petugas Mendapati kendaraan mobil yang sama persis dengan kendaraan yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga PLN.
Pada saat anggota masuk kedalam hotel dan bertanya kepada petugas resepsionis apakah pemilik kendaraan Expander warna silver metalik menginap di sini kemudian petugas penjaga lobby mengatakan bahwasahnya benar Pemilik kendaraan tersebut menginap di hotel. Petugas kemudian petugas diarahakan ke kamar pemilik expander dan pada saat pintu kamar di gedor terduga pelaku membukakan pintu.
“Sebanyak empat tersangka kami amankan,” tegasnya.
Identitas para tersangka yang diamankan berinisial ES (39 th) dan MH (30th) warga Citangkil Cilegon. HL (31th) warga Anyar, Kabupaten Serang dan US (31th) warga Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti yang diamankan kabel Tembaga dengan berat kurang lebih 70 KG. Satu unit Mitsubshi Expander warna silver metalik. Empat Gunting Tembaga. Tiga Plat No kendaraan palsu dan satu Kartu E-TOLL
“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ng)