Keponakan Sendiri Diancam Pakai Celurit, Gara-gara Makanan
Surabaya – Libasmalaka
Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan seorang pelaku dengan tindak pidana, mengancam dengan menggunakan senjata tajam (Celurit) terhadap keponakan sendiri, pada Senin (20/03/2023), dijalan Tambak Asri Surabaya, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial FH (35) tahun, yang beralamatkan dijalan Tambak Asri Surabaya, mengancam korban yang masih keponakan sendiri yaitu inisial F (30) tahun, kelamin perempuan yang beralamatkan dijalan Tambak Asri Surabaya.
Saat pelaku yang berinisial (FH), dari paman korban memakan makanan berupa lauk usus milik korban inisial (F) yang juga keponakan pelaku tanpa diketahui korban.
Mengetahui makanan miliknya dimakan pelaku berinisial (FH), korban marah dan ngomel-ngomel kalau makanannya dimakan tanpa seijin korban.
Dengan marahnya korban terhadap pelaku berinisial (FH), maka (FH) bergegas mengambil senjata tajam berupa celurit untuk menakuti korban berinisial (F) yang masih marah.
Sehingga seketika itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya.
Korban pun tak berani melawan, sehingga kasus pengancaman ini di laporkan ke Polsek Krembangan melalui Kring Serse, dengan adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan olah TKP / Lidik dilapangan tempat kejadian perkara (TKP) dijalan Tambak Asri Surabaya.
Menurut keterangan korban yang berinisial (F), bahwa dirinya telah diancam oleh pamannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, dan pada saat itu juga pelaku masih berada di dalam rumah tersebut.
Tidak menunggu lama, pelaku yang berada di dalam rumah tersebut langsung ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelaku ditangkap bersama bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Buah celurit, untuk dibawa ke Kapolsek Krembangan.
Keterangan Kanitreskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Agung Suciono mengatakan, memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tanpa ijin berupa celurit, dan pelaku tersebut sudah kami amankan, pada (31/03/23), Pelaku dikenakan pasal 335 KUHP dan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.
(Ng)