Pemerintah Desa Taaba Tetapkan APBDes Tahun 2023 Senilai Rp 1, 2 M
libasmalaka.com- Pemerintah Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 melalui musyawarah desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Taaba, Rabu 29 Maret 2023.
Musyawarah Desa (Musdes) dipimpin Ketua BPD, Petrus Seran didampingin Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak, pejabat yang mewakili Camat Weliman, Elijario P. Lobato dan Babinpol, Semmy Mali serta dihadiri masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidik, pendamping desa dan perangkat Desa Taaba.
Rangkaian acara Musdes Penetapan APBDes Desa Taaba tahun 2023 diawali dengan penyampaian rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan penyampaian rincian pendapatan dan belanja Desa tahun 2023 kepada seluruh peserta rapat. Kemudian, pembacaan berita acara penetapan APBDes dan penandatanganan berita acara penetapan serta berita persetujuan BPD dan Kepala Desa. Selanjutnya penyerahan dokumen APBDes dari Ketua BPD kepada Kepala Desa Taaba disaksikan peserta rapat. Acara Musdes diakhiri dengan sesi foto bersama.
Dalam postur APBDes Desa Taaba tahun anggaran 2023 tercatat, pendapatan transfer sebesar 1.181.266.000 yang terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 856.078.000, Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 6.289.000, Bagi Hasil Retribusi (BHR) senilai Rp 1.306.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 317.593.000. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sebesar 118.432.528. Dengan demikian, total pendapatan Desa Taaba tahun 2023 sebesar Rp 1.299.793.445.
Pendapatan tersebut dialokasi untuk lima bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar 326.195.340, Bidang Pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp 517.632.440, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 29.015.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 214.550.665 dan Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak (BLT) senilai Rp 212.400.000.
Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak dalam sambutannya menjelaskan, penetapan APBDes merupakan suatu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan Desa yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa. Penetapan APBDes dilakukan setelah pemerintah Desa melakukan asistensi ke pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas PMD.
Kata Ida Nahak, setelah penetapan APBDes akan dilanjutkan dengan tahan pelaksanaan pembangunan desa, evaluasi dan monitoring hingga tahapan akhir yakni pelaporan atau SPJ.
Terkait tahapan yang sudah dilaksanakan, Kades Ida menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua perangkat desa, BPD, Dinas PMD, pendamping desa, koordinator pendamping tingkat kecamatan (Koorcam), koordinator pendamping tingkat kabupaten atau tenaga ahli (TA) serta masyarakat Desa Taaba.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen APBDes sehingga hari ini kita bisa tetapkan. Saya minta dukungan kita sekalian untuk tahapan selanjutnya karena semua tugas dan kerja yang kita laksanakan ini bermuara pada satu tujuan yaitu kesejahteraan masyarakat Desa Taaba”, ungkap Ida Nahak.
Ida mengatakan, tahun anggaran 2023, ada beberapa kegiatan fisik
yakni peningkatan jalan desa dan jalan lingkungan. Pola pelaksanan kegiatan fisik mengarah pada padat karya tunai sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Kemudian, penggunaan dana desa juga mengarah pada pemulihan ekonomi masyarakat dan pencegahan stunting sehingga ada
sejumlah kegiatan di sub bidang kesehatan seperti penyelenggaraan posyandu dan pemberian makanan tambahan serta di sub bidang pertanian dan peternakan seperti bantuan benih jagung, kacang hijau dan bantuan ternak. Masih di bidang pemberdayaan, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan benang tenun untuk kelompok tenun ikat.
Ketua BPD Desa Taaba, Petrus Seran dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Taaba yang telah melaksanakan Musdes penetapan APBDes.
Ia berharap, anggaran yang sudah ditetapkan dapat digunakan dengan baik dan transparan demi mensejahterakan masyarakat Desa Taaba.
Petrus juga meminta para perangkat desa dan masyarakat supaya mendukung pembangunan di Desa Taaba dengan cara melibatkan diri secara aktif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Sementara pejabat yang mewakili Camat Weliman, Elijario P. Lobato mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan.
“Ini kepala desa yang kamu pilih. Jadi dukung dia dalam melaksanakan pembangunan di desa ini. Perbedaan politik sudah lewat tanggal 9 Desember lalu. Sekarang kita bergandengan tangan untuk membangun desa ini”, ungkap Eli.
Pendamping Desa Taaba, Thomas Y. Manek dalam arahannya mengatakan, Desa Taaba merupakan desa kedua di Kecamatan Weliman yang sudah melaksanakan penetapan APBDes.
“Desa Taaba adalah desa kedua di Kecamatan Weliman yang sudah menetapkan APBDes, pertama Desa Laleten. Jadi kita Taaba termasuk cepat juga”, ungkap Tomy demikian ia disapa.
Sebagai pendamping desa, Tomy menegaskan beberapa hal penting kepada pemerintah desa terkait pekerjaan fisik. Diharapkan pemerintah desa menentukan pihak ketiga yang memiliki modal dasar. Artinya, pihak ketiga bersedia melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan uang sendiri, bukan menunggu dana desa cair. Kemudian, ia juga mengingatkan pemerintah desa agar marwah pemberdayaan harus dilakukan dengan baik dalam bentuk padat karya tunai.
“Ini tahun kita ada dua pekerjaan fisik jalan. Saya berharap, masyarakat terlibat dalam padat karya tunai. Kita berharap uang untuk upah pekerja itu dirasakan oleh masyarakat”, pintanya. (**).