Merasa Haknya Ditahan Leasing ACC Bandar Lampung, Nurhadi Pakai Pengacara PWDPI
Bandar Lampung, libasmalaka.com – Uang Asuransi Jiwa Nasabah Tidak diserahkan, Novianti SH. Pengacara Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dampingi Ahli waris datangi Leasing ACC Kota Badar Lampung.(28/03/2023.
Dikatakan, Fahrul Rozi di ruangan kerjanya mengatakan, Terkait pengaduan dari saudara, M. Nurhadi Pihak dari kami sudah tembuskan ke pihak pusat dan pihak nasabahpun sudah melaporkan ke pihak pusat melalui Website
Lanjut Ozi, Pihaknya selaku tim investigasi nanti yang akan menjawab secara detail terkait kasus itu.
“Saya hanya menyampaikan jawaban atas surat dari pusat, untuk agenda pertemuan pada hari Rabu 5 April yang bertempat di gedung ACC Bandar Lampung mudah-mudahan hasilnya akan memuaskan,” Ucap ozi.
Lanjutnya, Novianti SH.selaku kuasa hukum M. Nurhadi menjelaskan, Kedatanganya bersama Client kekantor ACC Bandar Lampung yakni menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan dari Client nya tersebut yang pada saat itu datang ke kantornya.
“Kemudian Client saya ini menceritakan ketida puasan mengenai asuransi yang keluar bersamaan saat pengambilan satu unit mobil Fortuner yang mana BPKB sudah selesai pembayaran,” Jelasnya.
“Dari asuransi sudah dilaksanakan dengan baik tetapi dari pihak ACC di sini tertera jelas input pembayaran keseluruhan untuk mendapatkan BPKB sudah tertuang di dalamnya,akan tetapi kita tidak mendapatkan kwitansinya,” Imbuhnya.
Masih dalam penjelasannya, Dirinya mengatakan, setelah hitung-hitungan sampai mendapatkan BPKB , sisa dari uang yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada leasing ACC ada sisa uang yang seharusnya menjadi hak ahli waris.
Namun pada kenyataannya tidak diberikan oleh pihak leasing acc dengan alasan ada fee dan lain-lain, inilah yg ingin kami perjelas dan pertanyakan pada hari ini.
“Client kami yang sudah bolak balik ke leasing ACC untuk bertemu dengan atasan atau yg mempunyai kewenangan di sini dari pihak leasing ACC sangat sulit, dan tidak pernah di berikan penjelasan yang jelas, ini yang kami pertanyakan hari ini kepada pihak ACC yang mana tadi kami bertemu dengan ozi di gedung ACC lantai satu,” Tuturnya.
Sementara itu pernyataan Ozi kepada saya sebagai kuasa hukum dari Pak Nurhadi mengatakan bahwa untuk sementara pihak pusat lagi mengkaji ke mana uang ini masih dilihat ditinjau,beliau hanya menyampaikan di hari ini nantinya akan ada pertemuan di tanggal 5 april 2023 ada undangan dari pihak ACC uuntuk penyelesaiannya.
Dirinya juga selaku kuasa hukum meminta kepada pihak pusat ACC agar mendengarkan keluhan dan ketidak puasan dari client nya
“Di karenakan pihak dari ACC bandar Lampung mengatakan itu wewenang ACC pusat kami tidak bisa mengeluarkan uang itu karna itu kewenangan dari pusat,” Tuturnya lagi.
Sementara itu,M. Nurhadi beserta Siti Aminah selaku ahli waris, saat di wawancarai bersamaan dengan kuasa hukumnya Novianti SH. berharap masalah yang dihadapi nya itu dapat menemukan titik terang.
“Saya selaku ahli waris berharap agar masalah ini terang benderang dan ini memang menjadi hak kami, tolong kami jgn di permainkan, hak kita ya kembalikan jangan menunda hak kami,” Pinta Nurhadi. (Red)