25 Desember 2024

Pria Pengangguran Warga Tambak Asri Jual Sabu-sabu

0
Spread the love

Surabaya – Libasmalaka

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria pengangguran (Tidak Bekerja) inisial RNT Bin M (25) tahun, warga Tambak Asri Gg. Kembang Wijaya Kusuma Surabaya, atau kost dijalan Pakal Pejuang Barat Gg. I Surabaya, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 18.00 Wib didalam rumah yang beralamatkan dijalan Gadel Timur V Surabaya, tindak Pidana Lahgun Narkotika.

IPTU Suroto KasiHumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, adanya informasi dari masyarakat tentang ada orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengawasan dan pemantauan serta menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan alhasil menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

“Memang benar, setelah anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka inisial RNT Bin M (25) tahun, warga Tambak Asri Gg. Kembang Wijaya Kusuma Surabaya, atau kost dijalan Pakal Pejuang Barat Gg. I Surabaya, pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 18.00 Wib didalam rumah yang beralamatkan dijalan Gadel Timur V Surabaya, ditemukan barang bukti Sabu-sabu dilokasi sesuai dengan hasil Lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat, dan ternyata benar, tersangka ditangkap beserta barang buktinya,” ujar IPTU suroto selaku KasiHumas polres Kp3.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti yang di dapatkan dari seorang yang bernama Saudara inisial E (DPO) dijalan Raya Sepanjang Sidoarjo secara Ranjau (Barang tersebut ditaruh di pinggir jalan) dan barang tersebut untuk dijual lagi.

BARANG BUKTI YANG DISITA:

1. ( 1 ) Satu buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisi, ( 2 ) Dua Poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 2,31 (Dua Koma Tiga Puluh Satu) gram beserta Plastik pembungkusnya.

2. ( 1 ) Satu buah kotak kecil yang didalamnya berisi , 1 (Satu) Poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±6,78 (Enam Koma Tujuh Puluh Delapan) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 (Satu) Poket plastik besar yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±7,60 (Tujuh Koma Enam Puluh) gram beserta Plastik pembungkusnya, 1 (Satu) Bandel Plastik Klip kecil, 1 (Satu) Buah timbangan elektrik Warna Silver, 1 (Satu) Buah scrop /serok Shabu.

3. 1(Satu) Buah HP Merk REALME Warna abu-abu dengan SIM Card IM3 dan Uang tunai sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya tersangka RNT Bin M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan tindak Pidana Lahgun Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ng)

About Post Author

Tinggalkan Balasan