Bupati Malaka Perintahkan Kabag Hukum Setda Malaka Cabut Nota Kesepahaman dengan Araksi NTT
ibasmalaka.com- Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar, tentang adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan beberapa pernyataan sebagai berikut.
Pertama, benar bahwa pada Jumat, 23 Desember 2022 terjadi pertemuan antara Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dengan Pimpinan Araksi NTT Alfred Baun dan anggota untuk membahas penjajakan kerja sama.
Kedua, bahwa penjajakan itu baru sebatas nota kesepahaman dan belum dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK) karena masih harus dipelajari dan ditelaah oleh tim hukum Pemerintah Kabupaten Malaka.
Ketiga, oleh karena Perjanjian Kerja Sama itu masih dalam proses penjajakan dan sementara ini ada masalah hukum yang sedang dihadapi Pimpinan Araksi NTT, maka penjajakan itu dengan sendirinya batal demi hukum.
Keempat, sebagai Bupati Malaka, Saya perintahkan kepada Kabag Hukum untuk segera mencabut nota kesepahaman tersebut.
Di akhir wawancara, Bupati Malaka secara tegas mengatakan bahwa karena masih sebatas nota kesepahaman dan belum ada SPK, demikian juga ikutannya adalah belum ada anggaran yang dikeluarkan Pemda Malaka untuk Araksi NTT.
“Maka secara tegas Nota Kesepahaman tersebut harus dicabut dan dibatalkan sehingga Nota kesepahaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan para pihak yang merancang apalagi belum ada prestasi,” demikian tandas Bupati Simon, Doktor Hukum Pidana tamatan Universitas Brawijaya Malang yang juga berprofesi Lawyer ini. (kominfomalaka)