25 Desember 2024

Tidak Hadirnya PT. SLL DI RDP, Komisi III DPRD Lamsel Kecewa

0
Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Komisi III anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Provinsi Lampung kecewa.

Pasalnya pada RDP yang telah diagendakan tersebut pihak SLL tidak hadir sementara yang hadir hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan, Rabu (8/02/2023).

RDP yang didipusatkan di ruang Komisi III DPRD Lampung Selatan itu dipimpin langsung oleh ketua komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana, beserta seluruh anggotanya sementara sudah bersurat kepada stockpile batubara di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung. Namun hanya DLH Lampung Selatan yang menghadiri.

“Padahal RDP ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyoal keberadaan stockpile batubara tersebut,” kata ujar Jenggis Khan Haikal

Menurut salah seorang anggota komisi III DPRD Lampung Selatan yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, PT. SLL sepertinya menyepelekan persoalan yang terjadi.

Jenggis Khan Haikal menilai lokasi stockpile batubara tidak tepat lantaran berada dekat dengan pemukiman warga. Sehinga banyak dampak dalam jangka pendek maupun jangka panjang yang merugikan kesehatan warga.

“Pendirian dan pelaksanaan stockpile batubara itu terkesan dipaksakan karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Lokasinya juga tak jauh dari rumah makan ikan bakar yang paling popular disana,” Katanya.

Sebagai wakil rakyat pihaknya merasakan kecewa dengan ketidak hadiran perusahaan, Jenggis menilai bahwa pihak PT SLL tidak punya itikad baik untuk meminimalisir masalah polusi udara yang diakibatkan oleh stockpile batubara itu

“Maka dari itu kami Bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD, dalam waktu dekat ini berencana melakukan sidak ke perusahaan.”Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Feri Bastian memberikan sanksi administratif kepada PT. SLL. Hasil dari RDP dengan Komisi III itu menyimpulkan Stockpile Batubara tersebut wajib memperbaiki enam hal.

“Pertama, PT. SLL harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara,” kata Feri Bastian.

Dikatakan, perbaikan drainase itu agar hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan warga sekitar perusahaan dapat diminimalisir.

“Ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile. Keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan stockpile,” ujarnya.

Perusahaan itu juga diharuskan melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya.

“Terakhir, perusahaan harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat disana berkenaan dengan dampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” pungkas Feri dalam penyampaiannya di RDP pagi tadi. (Red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan